Jambi (ANTARA) - DPRD Provinsi Jambi menjawab tanggapan Gubernur Jambi atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan yang disampaikan melalui sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa.
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston didampingi Wakil Ketua DPRD, Sufardi Nurzain dan Zainul Arfan serta dihadiri Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur Jambi terhadap lima Ranperda itu disampaikan juru bicar DPRD, M Juber.
Lima Ranperda itu yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi.
Juber dalam penyampaiannya mengatakan lima Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2019 harus mampu memberi manfaat positif sesuai yang diharapkan, terutama untuk mendorong kelancaraan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Jambi. Sebab itu kerja sama dan komunikasi yang efektif perlu terus dibangun antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi, untuk sama-sama bersinergi menyelesaikan segala proses pembentukan Ranperda ini hingga selesai dengan sebaik-baiknya.
Terhadap saran dan pendapat atas Ranperda inisiatif dewan tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Juber mengatakan DPRD sependapat bahwa Raperda tersebut memiliki fungsi yang sangat strategis untuk mendorong dan memotivasi tumbuhnya budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan adil dan sejahtera. Masyarakat yang tertib, unggul, nyaman, tangguh dibangun berdasarkan kesadaran kolektif dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat guna membangun masyarakat yang sadar hukum.
"Kami juga berharap, substansi yang dirancang dalam Raperda ini mampu mewujudkan kondisi ideal sesuai norma dan kaidah berbangsa dan bernegara. Tentu saja kami mengajak kita semua untuk bersama-sama memberikan perhatian khusus dalam proses pembahasan Raperda ini. Karena menjadi tugas kolektif dan tanggungjawab subtantif yang melekat pada seluruh komponen masyarakat termasuk DPRD. Dan dalam pembahasan nantinya kita lebih mengedepankan asas profesonalitas, proporsionalitas, dan humanitas sesuai peraturan perundang-undangan," kata Juber.
Atas saran dan pendapat Gubernur Jambi terhadap Ranperda tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sgar pengaturan norma dan kaidah dalam Ranperda ini tetap memperhatikan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD kata Juber sangat sependapat dengan hal tersebut di atas.
Adapun berbagai penormaan dan kaidah yang diatur dalam Raperda Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, seyogyanya akan menjadi panduan teknis bagi pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan hal yang sama sesuai batas, ruang lingkup dan kewenangan.
"Pemprov Jambi dalam hal ini melakukan perencanaan makro sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti turunannya dalam bentuk penyusunan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tingkat Kabupaten/kota, sebagaimana arahan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kita berharap adanya Raperda ini menjadi salah satu instrumen hukum untuk mengatasi degradasi lahan, dalam upaya menjaga ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan di Provinsi Jambi," ujarnya.
Terhadap saran gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), bahwa penataan kawasan ini penting segera dilakukan untuk mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, DPRD kata Juber pada dasarnya sangat sependapat dengan prinsip dasar tersebut.
"Terlebih dalam Raperda itu kita berupaya memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, melakukan penataan dan pengembangan wilayah, serta yang terpenting sumber daya alam bagi meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan yang bermuara para terjaminnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan masyarakat," katanya.
Diharapkan melalui Raperda itu menjadi acuan bagi Pemprov Jambi dan kabupaten/kota dalam hal penanganan pusat kawasan provinsi pada kawasan strategis provinsi, pusat kawasan provinsi lintas kabupaten/kota dan penanganan perumahan kumuh serta menjadi arahan pusat kawasan provinsi pada setiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Kemudian terhadap saran dan pendapat atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, DPRD sependapat bahwa Lansia harus ditempatkan pada posisi seperti halnya masyarakat lainnya dalam posisi sentral dalam rangka meningkatkan martabat manusia agar Lansia dapat tumbuh kepercayaan dirinya dan dapat keluar dari lingkaran ketergantungan dan berkembang secara mandiri.
Sebab itu, kata Juber menjadi penting dalam Raperda itu juga turut diatur peran pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dan dunia usaha menjadi tumpuan kemandirian lansia produktif maupun non potensial untuk meningkatkan kesejahteraannya.
"Beberapa alasan di atas, semakin memperkuat semangat kita semua untuk mewujudkan amanah konstitusi sebagaimana termuat pada pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata Juber.
Sementara terhadap saran dan pendapat gubernur atas Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi, Juber menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (3) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, mengamanatkan bahwa dalam rangka mewujudkan tertib hukum dalam pembentukan produk hukum daerah perlu adanya regulasi yang mengatur Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Raperda tersebut menjadi sangat penting untuk proses pembahasan lebih lanjut.
Ranperda itu kata Juber apabila telah dibahas dengan seksama dan ditetapkan menjadi Perda nantinya dapat dijadikan pedoman yang dapat dijadikan acuan bersama bagi inisiator/stake holder pembentukan produk hukum daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
"Kami sangat menyadari bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan perwujudan sekaligus penjabaran lebih lanjut dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang telah mengalami berbagai perubahan, diantaranya lahirnya Permendagri Nornor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," katanya menjelaskan.
Juber menambahkan, DPRD berharap pemerintah daerah, seluruh OPD dan para pihak yang berkenaan secara langsung maupun tidak langsung dengan lima Ranperda tersebut, dapat memberikan pembahasan dan kontribusi positif, saling bersinergi dalam melakukan penyempurnaan terhadap Raperda yang akan dibahas.***