Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan turunnya ambang batas nilai kelulusan tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 disebabkan adanya formasi yang tidak terisi pada penerimaan tahun sebelumnya.
“Kemarin itu sampai ada beberapa kabupaten dan kota yang tidak ada yang lulus, kan kasihan juga. Di satu sisi kami butuh pegawai, tapi di sisi lain dari hasil tes itu, (standar) soalnya ketinggian,” kata Tjahjo usai menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Meskipun ambang batas nilai kelulusan tes CPNS turun, Tjahjo memastikan itu tidak akan mempengaruhi penurunan kualitas CPNS yang lolos tes. Untuk menyeimbangkan penurunan passing grade tersebut, Pemerintah menambahkan soal-soal menyangkut pencegahan radikalisme dalam sesi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Ada soal mengenai radikalisme masuk di wawasan kebangsaan, juga mengenai Pancasila, mengenai ancaman-ancaman secara umum,” tambahnya.
Tjahjo Kumolo telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Ambang batas nilai kelulusan tes CPNS jalur umum dibagi dalam tiga kategori, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan TWK. Pada penerimaan tahun 2018, ambang batas nilai kelulusan untuk TKP sebesar 143, TIU 80 dan TWK 75. Sementara di penerimaan 2019, ambang batas nilai kelulusan untuk TKP menjadi 126, TIU 80 dan TWK 65.
“Kami terus meng-update setiap hari, sampai passing grade-nya semalam sudah saya teken,” ujarnya.