Jakarta (ANTARA) - Anggaran yang disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan 270 pemerintah daerah untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp9,9 triliun, melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Jumlah itu disebutnya lebih kecil dari usulan anggaran yang disampaikan pemda sebesar Rp11,9 triliun, dengan rincian usulan anggaran sembilan provinsi Rp1,6 triliun, 224 kabupaten Rp9 triliun dan 37 kota Rp1,2 triliun.
Baca juga: KPU: E-rekap hemat anggaran logistik pemilu
Namun yang disetujui dalam NPHD, anggaran sembilan provinsi sebesar Rp1,3 triliun, 224 kabupaten Rp7,4 triliun dan 37 kota Rp1,1 triliun.
Ada pun tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 adalah syarat dukungan pasangan calon perseorangan 16 Oktober 2019-29 Mei 2020; pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon 16 Juni-8 Juli 2020 serta kampanye 11 Juli-19 September 2020.
Baca juga: Rasionalisasi anggaran Pilkada, KPU: kami belum terima laporan resmi
Selanjutnya pemungutan suara 23 September 2020, penghitungan dan rekapitulasi suara 23 September-5 Oktober 2020 serta penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang diregistrasi kepada KPU untuk daerah tanpa sengketa atau maksimal lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi untuk daerah dengan sengketa hasil pilkada.
Sementara pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan mulai 23 Maret 2020 hingga sehari sebelum pemungutan suara, yakni 22 September 2020.
Baca juga: Politisasi birokrasi dalam pilkada