Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi, menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Mahkamah Agung berupa tanah serta bangunan kantor dan rumah dinas pengadilan negeri setempat.
Dalam rilis Humas Pemkab Tanjab Barat yang diterima Selasa, Bupati Tanjab Barat Safrial MS menandatangani naskah terima hibah berupa Barang Milik Negara (BMN) dari Mahkamah Agung yang diwakili oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berlokasi di Kabupaten Tanjab Barat. Senin (10/2) malam.
Penandatanganan naskah terima hibah yang diselenggarakan di ruang rapat bupati juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Andi Hendrawan SH MH dan Kepala BKAD Tanjab Barat Rajiun Sitohang.
Hibah BMN dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kelas II kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat ditujukan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah setempat dan adapun barang yang dihibahkan berupa tanah bangunan rumah negara golongan II, tanah bangunan kantor pemerintah, bangunan gedung kantor permanen dan rumah negara golongan II tipe B permanen yang berlokasi di Jalan Letkol Pol Drs Toegino, No 04, Kuala Tungkal.
Bupati Tanjab Barat melalui Kepala BKAD Rajiun Sitohang dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang telah bersedia menindaklanjuti permintaan hibah dari Pemkab Tanjab Barat.
Rajiun juga sampaikan apresiasi kepada kepada Kementerian Keuangan yang juga menyetujui hibah dari Mahkamah Agung ini. Pemkab sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas hibah dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal ini, karena sangat berguna bagi pemerintah daerah.
"Harapan kita nanti, tanah dan gedung yang dihibahkan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal ini bisa dimanfaatkan dan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat," kata Rajiun.
Pemkab Tanjab Barat terima hibah dari Mahkamah Agung
Selasa, 11 Februari 2020 10:59 WIB