Jakarta (ANTARA) - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pemilik zat radioaktif ilegal harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia menambahkan sesuai peraturan, limbah radioaktif haris dikirim dan disimpan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
Baca juga: Polisi: Pemilik zat radioaktif ilegal di Batan Indah pegawai BATAN
"Yang pasti kalau ada pelanggaran langsung ditindak pidana, hukumnya sudah ada, tinggal dilakukan penindakan," ujarnya.
Sebelumnya, pemilik zat radioaktif ilegal seperti Cesium 137 (Cs 137) yang tinggal di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, masih berstatus pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) bukan pensiunan BATAN.
"Masih pegawai BATAN," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Argo Yuwono.
Baca juga: BATAN: Kepemilikan zat radioaktif ilegal membahayakan warga
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyatakan penguasaan beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif seperti Cesium 137 (Cs-137) di salah satu rumah warga di Perumahan Batan Indah tergolong tidak sah.
Bahan radioaktif itu ditemukan dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang dipimpin oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dukungan teknis dari Bapeten untuk segera menemukan pelaku yang membuang limbah radioaktif Cs-137 di lahan kosong di Perumahan Batan Indah.
"Ini merupakan titik terang atas kasus ditemukannya limbah radioaktif Cs-137 pada akhir Januari 2020 di lahan kosong di bagian depan Perumahan Batan Indah," kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik BAPATEN Indra Gunawan.
Baca juga: Dokter: Radioaktif bisa sebabkan kanker