Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi memperpanjang masa tanggap darurat bencana non alam akibat virus Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Jambi tahun 2020 terhitung 30 Mei hingga 1 Juli.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah selaku Juru Bicara Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, Minggu, mengatakan perpanjangan status tanggap darurat tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 475/KEP.GUB/BPBD/2020.
Johansyah mengatakan segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan gubernur tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2020.
Baca juga: Sepekan terakhir, Jambi tak ada penambahan pasien positif COVID-19
Sementara berdasarkan update data Gugus Tugas Provinsi Jambi, jumlah ODP sebanyak 86 orang dan jumlah PDP 52 orang.
Sedangkan pasien terkonfirmasi positif sebanyak 97 orang dan 15 orang diantaranya dinyatakan sembuh dan sudah pulang ke rumah masing-masing.
Sementara pasien menunggu hasil uji swab sebanyak 22 orang.
Johansyah terus mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah, jaga kesehatan selalu cuci tangan dan wajib menggunakan masker jika harus ke luar rumah.***
Baca juga: Keputusan pelaksanaan normal baru ditentukan pemerintah daerah