Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi surili dan lutung jawa di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6).
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulis kementerian yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan penangkapan pelaku perdagangan surili dan lutung jawa via daring di Bandung dilakukan berdasarkan hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
"Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi online (daring) melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya," katanya.
Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat sejak Mei 2020 menelusuri akun Trisna Lasmana, yang memperdagangkan satwa liar dilindungi melalui media sosial.
Dengan dukungan dari aparat Kepolisian Resor Garut, tim menangkap pelaku berinisial TL (23) di Harumansari, Kadungora, Garut, dan kemudian menangkap pelaku lain berinisial JL di Babakan Peuteuy, Cicalengka, Bandung. Tim penyidik pegawai negeri sipil masih memeriksa pelaku.
Dalam operasi penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa satu surili (Presbytis comata) jantan berusia empat sampai lima bulan dan satu lutung jawa (Trachypithecus auratus) betina dengan kisaran usia empat sampai lima bulan.
Kedua satwa tersebut kemudian diamankan di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Fondation Ranca Bali Patuha, Bandung.
Menurut Sigit Ibrahim dari Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation-Patuha, kedua satwa tersebut dalam keadaan sakit akibat kesalahan dalam pemberian pakan oleh pemelihara sebelumnya.
"Seharusnya satwa tersebut hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan makanannya dari air susu induknya," kata Sigit.
Ketika dimintai keterangan, pelaku mengatakan bahwa dia berencana menjual surili dengan harga Rp1,4 juta dan lutung jawa dengan harga Rp700 ribu.
Para pelaku perdagangan satwa dilindungi akan dijerat menggunakan Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.