Jambi (ANTARA) - Petugas Satpol PP memberikan arahan kepada pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker saat pelaksanaan Operasi Patuh Penerapan Kebijakan Pemakaian Masker di Jambi, Senin (8/6/2020). Pemerintah Kota Jambi secara efektif mulai memberlakukan sanksi denda sebesar Rp50 ribu per orang bagi warga yang tidak mengenakan masker ketika berada di ruang publik. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.
Tim Operasi "Masker" Kota Jambi efektif berlakukan sanksi denda
Senin, 8 Juni 2020 19:09 WIB