Jambi (ANTARA) - Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi memberlakukan sanksi administrasi Rp50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan.
“Sanksi administrasi bagi warga yang tidak menggunakan masker akan diterapkan kembali, sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019,” kata Ketua TIM Relaksasi Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi Sahli di Jambi, Jumat.
Diberlakukannya kembali sanksi administrasi tersebut karena sanksi fisik dan kerja sosial terhadap warga yang tidak menggunakan masker tersebut tidak menimbulkan efek jera. Gugus Tugas COVID-19 kembali menerapkan sanksi tersebut agar warga mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Terkait lokasi penertiban penggunaan masker tersebut masih sama dengan penertiban yang dilakukan sebelumnya. Hanya saja akan ada tim khusus yang bertugas di area publik seperti di Tugu Keris Siginjei.
Dia menjelaskan penegakan disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan tersebut akan di lakukan dengan lebih ketat, dim ana kapolresta langsung bertindak sebagai koordinator pelaksana dan para kapolsek di wilayah masing-masing, sehingga penindakan akan dilakukan dengan lebih tegas.
Selain itu, sanksi administrasi tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah.
“Di sisi lain, sosialisasi terkait protokol kesehatan juga terus dilakukan secara masif dengan melibatkan segenap potensi yang ada dan segenap komponen elemen masyarakat,” kata Sahli.
Pada Jumat pagi, Wali Kota Jambi secara langsung memimpin apel siaga petugas relaksasi Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi.
Dalam apel siaga petugas tersebut Wali Kota Jambi menegaskan untuk melakukan penegakan disiplin dan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar peraturan wali kota terkait percepatan pencegahan penularan COVID-19.
Bagi pelanggar akan di kenakan sanksi, baik itu pelaku usaha maupun warga. Untuk warga yang melanggar aturan akan dikenakan teguran lisan dan tertulis, serta dikenakan sanksi sosial, berupa kerja sosial seperti membersihkan tempat ibadah.
Selain itu, warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu. Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan relaksasi akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta untuk pelanggaran pertama dan berlaku progresif untuk pelanggaran kedua.