Jambi (ANTARA) - Subbid Provos Bid Propam Polda Jambi melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh Personel Polda Jambi dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19, dengan mendatangi langsung beberapa ruangan kerja anggota yang ada di Markas Kepolisian Daerah Jambi, Selasa.
Hasil pantauan di lapangan, belasan personel Provos Polda Jambi, menegur personel Polda Jambi yang memakai masker dengan tidak benar dan menghukumnya dengan hukuman fisik 'push up' di tempat.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan selama dua hari ke depan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Dalam melakukan operasi Provos Polda Jambi melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di setiap ruangan dan lingkungan Mapolda Jambi demi pencegahan dan pengendalian virus corona.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020/ dan meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Sanksi lainnya juga dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.