Kupang (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur menelusuri modus dugaan pengalihan uang deposito sebesar Rp3 miliar, milik Rabeka Adu Tadak, nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang yang raib akibat ditransfer oknum pegawai bank itu ke rekening milik sebuah perusahaan bernama PT Mahkota Properti Indopertama
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan dari kasus laporan dari seorang nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang yang melaporkan ke Ditreskimsus Polda Nusa Tenggara Timur karena uang depositonya sebesar Rp3 miliar di bank tersebut raib.
Sinlaeloe mengatakan jika hasil penelusuran menyebutkan dugaan pengalihan uang dari deposito tersebut dilakukan oleh oknum karyawan tanpa seizin bank, maka hanya oknum itu yang bertanggungjawab.
Baca juga: OJK: kejahatan perbankan pasti libatkan internal bank
“Kita berbicara oknum (pegawai) bank ya, maksudnya begini apakah oknum menjalankan tugas ini sudah terdata semua di bank, atau dia mengambil satu langkah sendiri di luar daripada ketentuan bank, bisa saja oknum melanggar SOP bank yang sudah ada. Sebaliknya jika hasil penelusuran penyidik, pihak bank juga terlibat, maka pihak bank yang bertanggungjawab," kata dia.
Pihaknya juga kata dia masih menelusuri cara pengalihannya seizin atau sepengetahuan pihak bank atau karena adanya permainan oknum.
Kasus hilangnya uang deposito milik Rabeka dilaporkan ke Polda NTT sejak, Selasa 7 Juli 2020. Kuasa hukum Rabeka Adu Tadak, Mikhael Feka, mengatakan uang kliennya diketahui raib sejak 27 November 2019.
Baca juga: BRI janji ganti dana nasabah korban skimming
Menurut Feka, mereka tetap berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT, sebab kasus itu sudah menjadi ranah polisi. Setelah laporan pada 7 Juli, polisi sudah memeriksa pelapor bersama dua saksi.
“Penyidik masih memeriksa pihak dari bank Bukopin bahwa tentang siapa-siapa yang sudah diperiksa saya belum tahu karena sampai saat ini saya belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” katanya, yang dihubungi terpisah.
Menurut dia, setelah menerima SP2HP, baru akan ditempuh langkah hukum liannya apabila SP2HP tersebut dipandang merugikan pihak korban atau pelapor. Sementara itu, pihak Bank Bukopin belum memberikan keterangan kepada wartawan.
Baca juga: Kejahatan perbankan hampir selalu libatkan orang dalam
Sementara itu pihak Bank Bukopin sendiri pada 11 Agustus sempat didatangi untuk meminta konfirmasi atas kasus itu. Namun ditahan oleh petugas bank dengan alasan pimpinan sedang sibuk.
Salah sorang karyawan bank itu minta meninggalkan nomor handphone untuk dihubungi, namun sampai berita ini diturunkan, belum ada kabar dari pihak bank.