Bandarlampung (ANTARA) - Tim Satgas Pencegahan COVID-19 Kota Bandarlampung mengamankan satu orang yang membawa sabu-sabu saat melakukan giat patroli penertiban protokol kesehatan di Jalan Abdul Haq Rajabasa, kota setempat, Minggu.
"Berdasarkan informasi Tim IV Satgas COVID-19 pagi tadi mereka dalam menjalankan giat penertiban pemakaian masker mendapatkan satu orang yang dicurigai membawa barang berbahaya," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki di Bandarlampung, Minggu.
Dia menyebutkan bahwa orang yang ditangkap oleh Satgas COVID-19 tersebut laki-laki berusia 33 tahun dengan barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu-sabu dalam plastik kecil.
Kemudian, satu unit kendaraan roda dua bermerek yamaha mio soul warna merah hitam dengan nopol BE 868x FN, satu unit telepon genggam, dua lembar KTP dan uang tunai sebesar Rp35.000.
Ia menjelaskan bahwa pria tersebut ditangkap oleh Satgas COVID-19 karena yang bersangkutan terlihat panik dan mencurigakan saat melihat tim sedang melakukan razia masker di jalan itu.
"Saat ini yang bersangkutan telah dibawa oleh Satgas COVID-19 ke Mapolresta Bandarlampung untuk penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Rizki mengungkapkan bahwa giat penertiban protokol kesehatan terutama pemakaian masker akan terus dilakukan oleh tim Satgas COVID-19 dengan sasaran utama yakni pusat-pusat keramaian dan di jalan-jalan protokol.
Ia menyebutkan Tim satgas COVID-19 saat ini ada 10 dengan setiap timnya diisi dari 16 orang yang terdiri dari TNI/Polri TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perbuhungan serta BPBD Kota Bandarlampung. Sepuluh tim tersebut akan dibagi menjadi dua sesi dalam melakukan kegiatan patrolinya.
"Jadi enam tim akan melakukan kegiatan berkeliling guna menghimbau dan melakukan penegakkan protokol kesehatan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00,
Sedangkan empat tim lainnya akan melakukan patroli dari pukul 16.00 WIB hingga Pukul 00.00 WIB," jelasnya.