Sungai Penuh, Kerinci (ANTARA) - Pengabdian masyarakat merupakan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, di samping dharma pendidikan dan pengajaran serta dharma penelitian.
Guna melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi tersebut, melalui pengabdian masyarakat tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi yang diketuai oleh Retno Kusniati, S.H., M.H., yang beranggotakan Mohamad Rapik, M.Fil.I, M.H., dan Bunga Permatasari, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi nilai-nilai Asean Community dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan melalui 2 tahapan. Tahapan pertama tanggal 16 Juli 2020 melalui penyerahan paket buku ASEAN ke mitra kerjasama, dan tahapan ke dua secara virtual dengan mengadakan webinar sosialisasi terhadap para pelajar di SMA 1 Kota Sungai Penuh.
Ketua Tim, Retno Kusniati menuturkan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk membangun kesadaran pelajar tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan beserta kerugian yang diakibatkannya yang dapat menyebabkan pencemaran udara lintas batas negara. Oleh karena itu, sosialisasi pencegahan karhutla kepada generasi muda sangat penting dilakukan.
Generasi muda akan menjadi generasi penerus yang suatu saat juga akan terjun dan dapat terlibat dalam pengelolaan lahan yang berada di wilayahnya. Dan mereka Generasi muda dapat menjadi agen perubahan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, Edi Suhaimi, S.Pd.. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Sungai Penuh menyampaikan bahwa pihak sekolah berterima kasih atas penyerahan paket buku ASEAN dan menyambut baik serta memberi apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi secara webinar sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan berbagi pihak termasuk guru dan siswa.
Dan Beliau mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama ikut turut berpartisipasi aktif selama kegiatan sosialisasi berlangsung.
Retno Kusniati di akhir penyampaian sosialisasi menegaskan bahwa tujuan pembentukan masyarakat ASEAN tidak hanya mempertahankan stabilitas keamanan kawasan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, tetapi sekaligus mendorong terciptanya masyarakat yang berpandangan maju, hidup dalam lingkungan yang damai, stabil, sejahtera, demokratis serta saling peduli dan melindungi hak asasi dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, agar tujuan ASEAN ini dapat tercapai, penting bagi kita semua yang merupakan masyarakat ASEAN untuk mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan, agar pencemaran udara lintas batas negara tidak terjadi.
Selain itu, hasil dari kegiatan sosialisasi ini juga telah dipersentasikan dalam kegiatan Seminar Hukum dan Publikasi Nasional (Serumpun) II Tahun 2020 di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung pada 9 September 2020.
Bunga Permatasari, sebagai anggota tim menyampaikan dalam makalahnya bahwa sebagai bagian dari masyarakat ASEAN, wajib memiliki sense community. Sense community nilai nilai ASEAN dapat ditemukan dalam motto ASEAN “One Vision, One Identity, One Community”.
untuk mewujudkan motto ASEAN tersebut dalam mencegah terjadinya pencemaran udara lintas batas negara, maka negara anggota ASEAN menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Guna mengimplementasikan isi perjanjian ASEAN tersebut, Indonesia membentuk produk hukum yang dapat menjangkau para pelaku pembakaran hutan dan Lahan. Hal ini ditandai dengan disahkannya UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dan Provinsi Jambi juga membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan.
Sosialisasi nilai-nilai Asean Community dalam mencegah pembakaran hutan dan lahan di Jambi
Minggu, 18 Oktober 2020 12:07 WIB