Jambi (ANTARA) - Polresta Jambi melalui Polsek Kota Baru menangkap satu orang tersangka jambret yang meresahkan warga Kota Jambi yang selama ini bekerja sebagai juru parkir di pasar Angso Duo Kota Jambi.
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, di Jambi Selasa mengatakan tersangka Supriyanto telah beraksi di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Jambi dan petualangannya berakhir setelah ditangkap anggota Polsek Kota Baru.
Dalam aksinya tersangka Spt tidak sendirian melainkan bersama dengan rekannya David yang namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Pelaku Spt dalam setiap aksinya sebagai eksekutor atau penjambret korbannya, sedangkan David sebagai pengemudi motor.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, tas ransel dan satu unit motor suzuki yang digunakanya untuk beraksi dan melarikan diri. Dalam aksi terakhirnya mengakibatkan kerugian senilai Rp5,2 juta.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di kawasan Arizona berikut barang bukti laptop dan tas ransel. Dari pengakuan tersangka, kata Kapolsek hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu.