Jambi (ANTARA) - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi merilis nama-nama calon anggota yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) yang akan digelar, Kamis 17 Desember 2020.
Nama-nama yang berhak itu fit and proper test ini sebelumnya lolos mengikuti uji kompetensi.
Berdasarkan surat Timsel calon Anggota KPID Provinsi Jambi masa jabatan 2020-2023 Nomor: S-31/Timsel-KPID /X/2020 tanggal 2020 November 2020, 21 orang calon Anggota KPID Provinsi Jambi yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) sebagai berikut :
1. Ahmad Nazmin
2. Ahmad Taufik Helmi
3. Andi Arnolly Manalu
4. Andi Wahyu Aditya Mai
5. Arif Usman
6. Arwani
7. Asriyadi
9 .Fitri Duroltul Kolbiah
10. Fitri Lidia
11. Imam Sibawaihi
12. Jhoni Imron
13. Joni
14. Kemas Alfajri
15. Muhammad Abdi
16. Nur Ihsan
17. Saen Hufron
18. H Suherman
19. Syaidunnas
20. Untung Wijaya
21. Vovi Kurnia Susanti
Untuk jadwal uji kelayakan dan kapatutan dilaksanakan pada, Kamis 17 Desember 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai di ruang rapat Badan Musyawarah gedung DPRD Provinsi Jambi.
Panitian mengharuskan setiap peserta wajib registrasi dan menyerahkan makalah dan biodata diri paling lambat, Rabu 16 Desember 2020 ke Komisi I DPRD Provinsi Jambi dengan ketentuan makalah 11 set dan biodata 11 set.
Dalam rangka uji publik, panitia juga mengharapkan masukan masyarakat Jambi atas nama-nama calon anggota KPID perisode 2020-2023 yang bisa disampaikan melalui emal dprdprovinsijambi@gmail.com. ***
Timsel KPID Provinsi Jambi umumkan calon anggota yang berhak mengikuti fit and proper test
Senin, 7 Desember 2020 15:43 WIB