Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau menyatakan sudah sebanyak 35 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Tol Pekanbaru-Dumai, sejak tol Trans Sumatera itu beroperasi pada September 2020.
"Sejak dibuka akhir September hingga kini, sudah terjadi 35 kali kasus kecelakaan dengan berbagai kronologis. Di antaranya bulan Oktober ada 11 kasus, November 14 kasus, dan bulan Desember hingga kini ada 10 kali kasus kecelakaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Sabtu.
Ia menjelaskan dari 35 kasus tersebut korban yang mengalami luka ringan ada 13 orang. Kemudian korban yang luka berat ada lima orang, dan korban meninggal dunia sudah ada empat orang. Penyebab kecelakaan lalu lintas, menurutnya ada berbagai macam penyebab, mulai dari pecah ban dan yang paling banyak akibat kelalaian pengemudi atau "human error".
"Ada penyebabnya pecah ban, beberapa akibat 'human error' karena kurang kehati-hatian dan kurang waspada pengendara,” tutur-nya.
Karena itu, ia mengatakan Polda Riau mengimbau kepada pengendara agar memperhatikan kondisi kendaraan dan kesehatan saat berkendara dimanapun, termasuk di dalam jalan tol.
Sementara itu, PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola tol trans sumatera mulai tanggal 25 Desember menggelar operasi Simpatik untuk untuk menekan angka lakalantas di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Operasi Simpatik melibatkan Tim Gabungan di antaranya dari pihak kepolisian setempat.
Branch Manager Tol Permai, Indrayana, mengatakan pada operasi simpatik perdana telah dibagikan sebanyak 150 bingkisan yang berisi kopi kemasan, makanan ringan, permen, "hand sanitizier", dan tongkat tol kepada pengendara di jalan tol.
"Mohon dibantu menyuarakan keselamatan berkendara, agar masyarakat memahami dan mentaati rambu-rambu yang ada. Tentunya selalu berhati-hati saat berkendaraa khususnya di jalan tol kita ini," ujar Indrayana.
Ia mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk terus berhati-hati dan waspada dalam mengemudi mengikuti aturan di jalan tol sepanjang 131,5 kilometer itu. Aturan tersebut di antaranya laku kendaraan maksimal 80 km/jam. Selanjutnya untuk mendahului dilakukan di lajur kanan dan tidak membuang benda selama berada di jalan tol.