Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, mengungkap sindikat pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor roda empat atau mobil yang beraksi di wilayah Sukabumi.
"Sindikat ini sudah beraksi selama dua tahun di wilayah hukum Polres Sukabumi terhitung dari 2019 hingga 2021. Pada kasus ini kami menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Kamis.
Informasi yang dihimpun, penangkapan sindikat pencurian dengan kekerasan ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan mobilnya saat diparkir di sekitar rumahnya. Setelah dikembangkan polisi pun berhasil menangkap dua tersangka berinisial DW dan TH saat hendak menggasak mobil incarannya di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor. Dari tangan tersangka disita satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatannya.
Setelah digeledah ternyata terdapat barang bukti lainnya yakni peralatan untuk melakukan aksinya seperti golok, kunci letter T, alat pemotong besi dan lainnya. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya di lima lokasi berbeda.
Pada pengembangan kasus tersebut polisi pun menangkap seorang tersangka lainnya yang masih satu sindikat. Pelaku tidak segan-segan melukai korbannya jika aksinya ketahuan dan korban melawan.
Adapun lokasi tindak kejahatan yang dilakukan sindikat ini yakni Jalan Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros kemudian Kampung Cijambe, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat
Selanjutnya, Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kacamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Naggeleng, Kecamatan Citamiang dan terakhir di Kampung Sidangresmi, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
"Kami juga berhasil menyita 14 unit mobil jenis pick up dan minibus dari ketiga tersangka dan masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya," kata Suamrni.
Ia mengatakan para pelaku dalam menjalankan aksinya hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja setelah berhasil menjebol pintu dan merusak kunci kontak mobil, kemudian dengan sekejap mobil korban dibawa kabur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 56 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun dan sampai saat ini ketiganya masih dimintai keterangan.