Simpang Empat,- (ANTARA) - Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu jaringan Lembaga Permasyarakatan Bukitiinggi di Jorong Siduampan Parit Koto Balingka.
"Benar, keempat pelaku kita tangkap pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Hari ini baru kita ekspos karena kemarin masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan keempat pelaku adalah inisial B (42), R (26), K (20) dan M (31). Keempatnya saat ini sudah diamankan dan diperiksa lebih jauh di Polres Pasaman Barat.
Menurutnya penangkapan terhadap pelaku berawal ketika salah satu pelaku inisial B (42) merupakan target operasional polisi karena diduga telah lama mengedarkan sabu.
Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat telah melakukan penyelidikan dan mengincar pelaku selama satu bulan terakhir.
Setelah mendapat informasi yang pasti, Tim Opsnal Satreskrim Narkoba menangkap keempat pelaku di rumahnya Jorong Siduampan Parit Koto Balingka Pasaman Barat pada Senin (8/2).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu paket paket besar sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam dalam kotak parfum.
Selain itu satu buah tas yang berisi satu paket narkoba bening, empat bungkus paket sedang, satu paket gelang karet, beberapa unit telepon genggam dua unit, dua buah gunting, delapan buah mancis, dua buah senjata api jenis airsoft gun yang disimpan di pinggang dan dalam tas milik pelaku.
"Total barang bukti yang diamankan satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons atau 200 gram sabu," tegasnya.
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni B dan R sedangkan dua orang lagi masih proses pemeriksaan.
"Dari hasil tes urine yang dilakukan keempatnya positif narkoba. Dua orang positif narkoba jenis ganda dan dua orang positif sabu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku akan mengedarkan di wilayah Pasaman Barat atau mereka masih pemain Sumbar. Namun pihak Polres akan terus melakukan pengembangan.
"Kita telah berkordinasi dengan pihak Lapas Bukitiinggi untuk pengembangan lebih jauh untuk mengungkap kasus yang lebih besar. Penangkapan narkoba kali ini merupakan yang terbesar lima tahun terakhir," sebutnya.
Keempat pelaku diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba karena informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami," harapnya.