Muarobungo (ANTARA) - Permasalahan tapal batas Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi akhirnya tuntas dan disepakati kedua daerah itu setelah selama 21 tahun menggantung tanpa ada kesepakatan.
Penandatanganan kesepakatan tapal batas dua kabupaten hasil pamekaran itu diteken oleh Bupati Tebo H Sukandar dan Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto di Jakarta, Rabu (3/3).
"Masalah batas daerah ini hampir 21 tahun masih menjadi permasalahan dan belum terselesaikan. Dan hari ini menjadi hari bersejarah dan sudah disepakati oleh kedua belah pihak," kata Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto didampingi Kepala Dinas Kominfo dan Sandi Kabupaten Bungo Zainadi dalam keterangan pers yang diterima di Jambi.
Turut hadir pada kesempatan itu Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi Rahmad Hidayat Assisten I Kabupaten Tebo, Kabap Pemerintahan Tebo dan Bungo.
Berdasarkan kesepakatan itu maka Batas Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo tersebut mulai dari batas dengan Kabupaten Merangin yaitu di Lubuk Buayo sampai dengan Dusun Bukit Sari Kecamatan Jujuhan Ilir sepanjang lebih kurang 82 KM.
Batas tersebut hanya batas administratif yang tidak merubah hak dan kepemilikan dari investasi atau tanah/kebun masyarakat yang ada di tapal batas yang ditetapkan.
Selain penandatanganan kesepakatan antara Kabupaten Bungo dan Tebo terkat tapal batas itu, juga dicek dan diperlihatkan peta wilayah daerah itu yang berbentuk memanjang.
Wabup Bungo Safrudin menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah dan tak kenal henti bertemu dan rapat demi selesainya kesepakatan tapal batas, termasuk fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jambi.
"Penetapan kesepakatan tapal batas ini diharapkan dapat menerima kesepakatan dan tidak ada lagi konflik antar masyarakat yang ada di daerah perbatasan," kata Wabup.
Langkah dan kesepakatai itu, kata dia merupakan bentuk upaya untuk kemaslahatan masyarakat secara bersama.
Sementara itu Kadis Kominfosandi Kabupaten Bungo Zainadi yang juga ikut terlibat dalam penyelesaian tapal batas tersebut dari tahun 2019 menyebutkan dilakukan melalui pemetataan dan melakukan pertemuan dan rapat berkali-kali sehingga menemukan kata kesepakatan.
Ia menyebutkan batas wilayah itu sangat perlu dan penting bagi masyarakat, sehingga terjadi keteraturan dan kepastian dalam menetapkan berbagai dokumen kependudukan termasuk penataan kawasan.
"Sebab kedua belah pihak (daerah) mau membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbentur oleh batas wilayah yang belum selesai. Termasuk juga syarat utama pemekaran kabupaten, kecamatan dan dusun/desa perlu sekali penyelesaian batas ini," kata Kadis Kominfosandi Bungo Zainadi menambahkan.