Kendari (ANTARA) - Polisi memulangkan 11 anak perempuan, di antaranya masih berstatus pelajar yang sebelumnya diamankan dari sebuah hotel diduga terlibat kasus prostitusi daring (online) via MiChat, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ke orangtua masing-masing.
"Sudah dipulangkan ke orangtua mereka setelah diassesment oleh Dinas Sosial," kata Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Baruga AKP Gusti Komang Sulastra saat diwawancara via WhatsAppnya, Minggu.
Ia menyampaikan, dari 11 perempuan tersebut, tiga orang di antaranya wajib lapor. Pemulangan 11 remaja tersebut untuk mendapatkan pembinaan oleh orangtua mereka, sehingga tidak terlibat pada kegiatan yang salah
Sebelumnya, personel Polsek Baruga saat melakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) pada Selasa, 6 April lalu, mengamankan 11 anak perempuan di kamar Hotel Grand DDNS yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, diduga sedang menunggu pria hidung belang.
Hasil pemeriksaan 11 anak tersebut, dua di antaranya inisial TT (17) dan AA (18) kepada penyidik mengaku bahwa pemilik hotel inisial AR, pernah menawarkan untuk melayani warga negara asing (WNA) asal China kepada mereka, kemudian diberikan Rp500 ribu oleh pemilik hotel.
"Benar ada yang mengaku seperti itu. Kami jadikan rujukan, hanya untuk menetapkan tersangka, kami butuh tambahan alat bukti," ujar Gusti.
Pihaknya baru memperoleh satu alat bukti, yakni keterangan dari anak-anak itu, namun mereka sudah lupa kapan peristiwa tersebut dan bukti uang transaksinya.
Terkait kasus tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Hotel Grand DDNS inisial AR (40) tempat ditemukan 11 orang anak tersebut.
"Penyidik masih terus kumpulkan bukti-bukti," ujar Gusti pula.
11 remaja putri diduga korban prostitusi online dipulangkan ke orang tuanya
Minggu, 18 April 2021 17:08 WIB