Jakarta (ANTARA) - Petinggi Polri menunggu proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara H. M Syahrial.
Rusdi menyebutkan, sejak awal koordinasi dengan KPK berjalan baik, termasuk saat kasus penyidik KPK yang berasal unsur Polri terjadi, pihak terus berkoordinasi.
Saat ini, lanjut Rusdi, pihaknya menunggu proses internal di KPK. Sidang etik di Propam Polri akan dilakukan setelah proses internal di KPK selesai.
Baca juga: Penyidik KPK diduga menerima Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai
"Kita tunggu proses internal di KPK dulu, kita menunggu karena yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota di KPK, Polri menghargai itu menunggu proses di KPK," kata Rusdi.
Saat ditanya apakah ada ancaman pemecatan terhadap oknum penyidik tersebut, Rusdi tak ingin mendahului KPK, dan mengatakan menunggu perkembangan di lapangan.
"Kita lihat perkembangannya nanti, sejauh mana dan akan dilakukan terus akan berproses, kita tunggu saja nanti," ujar Rusdi.
Ke depan, lanjut Rusdi, akan dilakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK. Bila terbukti bersalah, maka akan dipulangkan ke Polri, saat itu Polri akan menindaklanjutinya di Propam.
"Sedang diproses dulu di KPK, kemungkinan akan terjadi (evaluasi-red) juga kalau sudah tidak layak di KPK kerena melakukan pelanggaran, akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses anggota tersebut, tapi sekarang proses di KPK kita tunggu itu," terang Rusdi.
Rusdi menegaskan, setiap anggota Polri yang menjadi penyidik KPK melalui proses seleksi oleh KPK. Sehingga tidak sembarang anggota yang bisa jadi penyidik di lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Penyidik KPK Stepanus Robin diduga juga terima uang dari pihak lain
"Orang yang menjadi anggota di KPK ada prosesnya semua dan KPK yang melakukan itu semua, kita hargai itu semua, jadi orang mau menjadi anggota KPK diseleksi, proses dan itu proses internal KPK, jadi anggota itu telah masuk ke KPK melalui proses ada proses seleksinya," terang Rusdi.
Sebelumnya beredar informasi, oknum penyidik KPK diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara H.M Syahrial. Oknum tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.
KPK, pada Kamis memeriksa oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai itu.
KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik yang berasal dari Polri tersebut.
Untuk diketahui, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
Dengan adanya proses penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini.
Baca juga: KPK tahan penyidik dan pengacara dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai
Baca juga: KPK dalami pertemuan penyidik dan wali kota di rumah Azis Syamsuddin