Dia ditangkap setelah dua orang kurirnya berinisial MPM dan P tertangkap tangan menjual barang bukti tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi Kamis (29/5) malam, mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut dilakukan dengan cara penyamaran.
Penangkapan awal terjadi pada Kamis (22/4) pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur. Petugas berhasil mengamankan tersangka MPM dan P beserta barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Brigadir WSS," katanya.
Kemudian pada Jumat (23/4), petugas melakukan penangkapan terhadap WSS dan melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kecamatan Medan Johor.
"Namun, dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya, dan hasil tes urinenya negatif," katanya.
Dari pengakuan WSS, sabu diperoleh dari informan berinisial ZUL (DPO) sekira pertengahan Januari 2021. Sabu itu disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah.
"WSS kemudian menyuruh P untuk menjual sabu tersebut," katanya.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya telah cukup unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini penyidik melakukan pengembangan jaringannya dan mencari tersangka ZUL," katanya.