Jambi (ANTARA) - Satgas COVID-19 Provinsi Jambi menyatakan dua kabupaten di daerah itu, yakni Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muarojambi, berada pada zona merah COVID-19 atau risiko tinggi penularan COVID-19.
"Zonasi COVID-19 di dua kabupaten tersebut berdasarkan data pada 26 April sampai dengan 2 Mei 2021," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Jambi, Johansyah di Jambi, Rabu malam.
Baca juga: Sejumlah warga Jambi 'deg-degan' menunggu pukul 17.00 WIB
Menurut dia Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh, yang sebelumnya berada pada zona merah COVID-19 justru turun ke zona oranye atau risiko sedang penularan COVID-19, dan dan Kabupaten Kerinci yang sebelumnya juga berada di zona merah turun menjadi zona kuning atau zona risiko rendah penularan COVID-19.
Sementara itu enam daerah lainnya di Provinsi Jambi saat ini berada pada zona oranye dan kuning COVID-19, yakni Kabupaten Bungo, Tebo, Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur berada di zona oranye COVID-19.
Sedangkan Kabupaten Merangin dan Sarolangun berada pada zona kuning COVID-19.
Baca juga: Kena razia kendaraan atau razia masker "deg-deganya" sama, makanya pakai masker
Ia menambahkan pada Rabu ini kembali terdapat pasien terkonfirmasi positif sebanyak 102 orang di daerah itu. Dengan demikian total pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu hingga saat ini berjumlah 8.042 orang.
Kemudian pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh berjumlah 72 orang, sehingga total pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh di daerah itu berjumlah 6.417 orang.
Sementara itu, pasien COVID-19 yang masih menjalani perawatan di 11 kabupaten dan kota di daerah itu berjumlah 1.497 orang.
Selain pasien sembuh dan terkonfirmasi positif COVID-19, pada hari ini juga terdapat tiga orang pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Sehingga total pasien COVID-19 yang meninggal dunia di daerah itu berjumlah 128 orang.
Satgas COVID-19 Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 5M.
Baca juga: Empat pasien terkonfirmasi COVID-19 di Jambi meninggal dunia
Protokol kesehatan 5M itu, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas ke luar daerah, serta mematuhi aturan-aturan yang telah dikeluarkan pemerintah guna memutus mata rantai penularan COVID-19, demikian Johansyah.
Dua kabupaten bertetangga, Batanghari dan Muarojambi zona merah COVID-19
Kamis, 6 Mei 2021 5:17 WIB