Jakarta (ANTARA) - Penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial untuk pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Suku Anak Dalam (SAD) hingga saat ini memerlukan waktu untuk memadankan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
“Perekaman data butuh upaya dan tenaga ekstra, karena masih ada warga KAT SAD berpindah tempat yang berimbas terhadap bantuan dari Kemensos diberikan secara bertahap bagi yang sudah ada NIK, ” ujar Sukmareni dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sukmareni mengatakan di lapangan masih terkendala dalam perekaman data dan yang lainnya. Namun Kemensos cukup cepat merespon dan bisa berkoordinasi untuk dicarikan solusi agar permasalahan bisa segera diatasi.
“Kami merasa Kemensos sudah merespon dengan cepat saat terjadi masalah di lapangan sehingga bisa dicarikan solusinya, seperti perekaman, verifikasi-validasi data dan persoalan yang lainnya,” ujar Sukmareni.
Misalnya, pengejaan nama warga KAT SAD. Sukmareni menegaskan bukan perkara mudah mencocokkan data nama dari apa yang diucapkan dan yang ditulis sering berbeda, dan hal itu butuh proses dan waktu penyelesaiannya.
Baca juga: Peresmian Program Pemberdayaan Orang Rimba di Tebo
Baca juga: Kemendagri sebut 3.160 Suku Anak Dalam di Jambi telah masuk data kependudukan
“Pengisian NIK-KTP nama warga KAT SAD yang diucapkan dan ditulis kadang beda. Itu kendalanya, padahal warga mau mendaftarkan anaknya sekolah, sehingga perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dukcapil, ” kata Sukmareni.
Hingga kini, masih terus dilakukan perekaman data terhadap warga KAT SAD di Provinsi Jambi secara bertahap, agar mereka bisa mendapatkan NIK dan mengakses berbagai bantuan sosial dari Kemensos maupun kementerian lainnya.
Kemensos terus melakukan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Suku Anak Dalam (SAD) dengan bantuan sosial menggandeng Pemerintah Daerah dan Lembaga Sosial Kemasyarakatan (LSM/NGO).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada 11 Maret 2021 didampingi oleh Dirjen Adminduk Prof Zudan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah (Pemda), serta LSM/NGO Warsi meninjau langsung lokasi KAT SAD di Provinsi Jambi.
Kemudian hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus mendukung untuk transparansi, akuntabilitas dan lebih tepat sasaran, maka setiap penerima bantuan sosial harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara menurut Direktur Teknik Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Charles Sitorus, bantuan sosial yang diserahkan bagi warga KAT SAD tahap 3, yaitu Maret – April: 14 Maret 2021 sebanyak 27 KPM; 15 Maret 2021 sebanyak 2 KPM; serta 22 Maret 2021 sebanyak 91 KPM.
“Kami sudah teruskan data ke Regional 3 Palembang namun hanya belum semuanya turun, sehingga pembayaran ditunda dengan pertimbangan keamanan, ” kata Charles.
Kemudian, pada 4 Mei sudah terima SI data KAT SAD sebanyak 1.196 KPM dan saat masih dalam proses pengolahan danom dan aktivasi cekpos. “Sedangkan, untuk pembayaran akan direncanakan pada Jumat 7 Mei 2021, ” pungkas Charles.
Baca juga: Ketua DPRD apresiasi langkah cepat Mensos penuhi hak sipil SAD Lewat DTKS
Baca juga: Bupati Batanghari dampingi kunjungan kerja Mensos di Desa Jelutih