Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan kasus harian di Indonesia bertambah rata-rata 5 ribu kasus per hari dalam beberapa hari terakhir usai tradisi mudik Lebaran 2021.
Alexander mengatakan situasi tersebut merupakan pertanda bagi masyarakat untuk mewaspadai lonjakan kasus COVID-19 dalam dua hingga empat pekan ke depan sesuai masa inkubasi SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
"Sebagaimana arahan pak Presiden Joko Widodo, kita dalam dua hingga empat pekan ke depan harus hati-hati termasuk, para ibu rumah tangga yang akan menerima asisten rumah tangganya yang pulang dari mudik. Bisa saja mereka tertular," katanya.
Alexander juga melaporkan terkait peningkatan keterisian tempat tidur di rumah sakit di pulau Jawa, di antaranya Jawa Barat bertambah sekitar 3 persen, DKI Jakarta 2,3 persen, di Jawa Tengah 6,9 persen, dan di Yogyakarta 6,3 persen.
Baca juga: Perkuat pertahanan keluarga usai mudik, Satgas COVID-19 libatkan ibu
Menurut Alexander, Kementerian Kesehatan telah melaporkan terdapat 54 varian baru SARS-CoV-2 yang tergolong 'Variant of Concern (VOC)' Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Varian baru yang berhasil teridentifikasi di Indonesia berdasarkan hasil Whole Genome Sequence (WGS), di antaranya 18 kasus B117, empat kasus B1351 dan 32 kasus B1617.
"Dari 54 kasus varian yang ditemukan, menyebut 35 diantaranya merupakan 'imported case' atau kasus dengan riwayat perjalanan luar negeri, sementara 17 kasus lainnya merupakan kasus penularan lokal. Dua kasus sisanya belum dirinci," katanya.
Satgas COVID-19 juga melaporkan terdapat tiga provinsi yang tingkat mobilitas cukup tinggi selama pergerakan mudik, di antaranya Maluku Utara, Sulawesi Barat dan Gorontalo.
Alexander menambahkan upaya antisipasi adalah dengan cara mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM Mikro) di tingkat rumah tangga, desa/kelurahan.
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Mikro kembali diperpanjang di 30 provinsi di Indonesia pada 18 Mei hingga 31 Mei 2021. Ini merupakan perpanjangan kedelapan. Cakupannya masih 30 provinsi, tidak di 34 provinsi karena sesuai parameter," katanya.
Ada empat provinsi yang bebas dari penerapan PPKM Mikro, yakni Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo karena masih terpantau memiliki indikator di bawah ambang batas kriteria penerapan PPKM Mikro
Aturan pembukaan tempat wisata selama libur Idul Fitri 1442 H sudah tercantum dalam aturan PPKM Mikro. Wilayah dengan zona merah dan oranye COVID-19 dilarang untuk membuka tempat wisata, sedangkan wilayah dengan zona kuning dan hijau diperbolehkan untuk membuka fasilitas wisata dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tepat.
Baca juga: Efek libur Lebaran baru dapat dilihat beberapa pekan ke depan
Baca juga: Menpan RB imbau ASN kembali produktif usai libur Lebaran 2021
Data dari Satgas COVID-19, terdapat lonjakan mobilitas masyarakat di lokasi wisata sebesar 38,42 persen pada saat libur Lebaran 2021, tepatnya pada 12-15 Mei bila dibandingkan situasi yang sama pada 5 hingga 8 Mei 2021.
"Jika dibandingkan pada 7 dan 8 Mei dengan 14 dan 15 Mei saat momentum Idul Fitri 2021, terdapat lonjakan mobilitas wisatawan sebanyak 100,8 persen," katanya.