Jakarta (ANTARA) - Pengurus Masjid Istiqlal di DKI Jakarta membatasi jamaah Shalat Jumat dan memastikan jamaah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan di tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19.
"Shalat Jumat di Masjid Istiqlal dilaksanakan terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Juru Bicara Masjid Istiqlal Safarwadi saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Pengurus Masjid Istiqlal membatasi peserta Shalat Jumat sekitar 1.000 orang dan hanya mengizinkan jamaah menggunakan lantai utama di masjid yang bisa menampung sampai 250 ribu orang itu.
Pembatasan semacam itu juga diterapkan dalam pelaksanaan shalat tarawih bulan Ramadhan lalu.
Selain membatasi peserta shalat berjamaah, pengurus Masjid Istiqlal mewajibkan jamaah mengenakan masker, menjalani pemeriksaan suhu tubuh, dan menjaga jarak dengan orang lain.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Menurut surat edaran itu, kegiatan keagamaan di daerah zona merah (zona risiko penularan tinggi) untuk sementara ditiadakan sampai daerah dinyatakan aman dari COVID-19.
Pelaksanaan kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, dan pesta pernikahan di lingkungan rumah ibadah juga untuk sementara tidak diperbolehkan di daerah zona merah dan oranye (zona risiko penularan sedang).
Sedangkan kegiatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 hanya boleh dilakukan oleh warga setempat dengan menerapkan protokol kesehatan.