Jambi (ANTARA) - Jaksa Kejari Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) telah menerima berkas perkara tahap II tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Parit Culum berikut barang bukti dari penyidik Polres Tanjabtim yang merugikan negara senilai Rp777,07 juta pada tahun anggaran 2017.
Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur telah dilaksanakan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II untuk perkara tindak pidana korupsi tersangka Raden Rudy dari Penyidik Polres, kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa.
Pada pelimpahan tahap II yang dilaksanakan penyidik Polres kepada jaksa Kejari Tanjab Timur yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ali Nurhidayatullah dan tersangka didampingi oleh penasehat hukum Elias Sunggu Sidahuruk.
Dalam kasus ini tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Parit Culum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Lokasi TPA yang berada di Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjugjabung Timur, Provinsi Jambi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp777.071.055,42 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu lima puluh lima koma empat puluh dua rupiah).
Atas perbuatannya itu tersangka Raden Rudy didakwa melanggar pasal primair sesuai pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian pasal subsidairnya dikenakan Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Terhadap tersangka Raden Rudy dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 September 2021 dan tersangka dititipkan di Rutan Polres Tanjungjabung Timur dengan status tahanan pihak Kejaksaan, kata Lexy Fatharany.
Dalam pelaksanaan pelimpahan tahap II berjalan aman, tertib dan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Kejari Tanjabtim terima pelimpahan tersangka korupsi TPA
Selasa, 31 Agustus 2021 20:36 WIB