Jakarta (ANTARA) - Provinsi Lampung menjadi juara umum Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional XXII yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Penghargaan sebagai juara umum tersebut diserahkan oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar kepada Gubernur Lampung Arinal Junaidi dalam Acara Puncak Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) Nasional XXII di Balai Makarti Muktitama, Jakarta, Senin.
Dijelaskan pula bahwa TTG Nasional digelar sejak 1999. Sesuai dengan Perpres Nomor 165 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2015, Kemendes PDTT menjadi leading sector untuk Gelar TTG Nasional terhitung sejak 2015.
Sementara itu, beberapa nama pemenang dalam ajang TTG Nasional XXII, yakni Santoso dari Provinsi Lampung yang berhasil menyabet penghargaan terbaik dalam Kategori Teknologi Tepat Guna dengan inovasi Sistem Pengolahan Diversifikasi Produk Berbasis Maggot.
Untuk kategori Posyantek Berprestasi, terpilih Dikdik Tasdik dari Posyantek Desa Gudang dari Sumedang, Jawa Barat, sebagai yang terbaik.
Sementara itu, untuk kategori Teknologi Tepat Guna Unggulan, terpilih I Gusti Ngurah Agung dari Tabanan, Bali, dengan inovasi Alat Pertanian Multifungsi Berbasis Panel Surya menjadi yang terbaik.
Mendes PDTT Halim Iskandar menjelaskan bahwa daya inovasi dan pengembangan teknologi tepat guna menjadi salah satu fokus dari Kemendes PDTT.
"Kami terus mendorong inovasi dan teknologi tepat guna berperan mempercepat laju kemajuan desa. Percepatan laju pembangunan ini menjadi ukuran peningkatan daya saing desa," kata Gus Menteri, sapaan akrab Halim Iskandar.
Menurut dia, saat ini puluhan ribu teknologi tepat guna telah ditemukan dan diterapkan oleh para inovator untuk membantu mengembangkan produk unggulan maupun memenuhi kebutuhan infrastruktur desa.
Ia menyebutkan pada tahun 2019 sebanyak 78.030 inovasi dan teknologi tepat guna diterapkan di desa, mencakup 23.964 unit bidang infrastruktur, 31.031 unit bidang kewirausahaan, dan 23.032 unit bidang peningkatan kapasitas SDM.
Dalam SDGs Desa Tujuan Nomor Sembilan disebutkan bahwa desa harus mengembangkan berbagai inovasi salah satunya berbentuk teknologi tepat guna.
"Daya inovasi ini sangat dibutuhkan agar laju pembangunan desa tidak terganjal oleh berbagai kendala akibat keterbatasan-keterbatasan yang ada di desa," katanya.
Untuk itu, Kemendes PDTT meminta pemerintah daerah dapat terus memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan dan memanfaatkan teknologi tepat guna, di antaranya dengan memanfaatkan kelembagaan masyarakat yang telah dibentuk, yaitu Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek), baik yang ada di kecamatan maupun desa/kelurahan.