Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah masih membahas prosedur umrah dan vaksinasi COVID-19 terkait persyaratan dari Arab Saudi bagi calon jamaah asal Indonesia.
Baca juga: Bamsoet apresiasi keberhasilan pemerintah yakinkan Arab Saudi
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah dari Indonesia. Namun, calon jamaah harus sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksin.
Selain itu, calon jamaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster atau vaksinasi ketiga dengan menggunakan salah satu dari empat jenis vaksin yang saat ini disetujui Pemerintah Arab Saudi.
Empat jenis vaksin tersebut adalah Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Nadia menuturkan hal terkait prosedur dan pemenuhan persyaratan untuk umrah tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
Lebih lanjut, ia mengatakan dilakukan pembahasan teknis akhir antara Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan Kemkes.
"Kita tunggu pembahasan teknis finalnya," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi kembali buka jalur umrah bagi jamaah Indonesia
Baca juga: Kemenag lobi Arab Saudi agar calon jamaah umrah bisa berangkat