Jambi (ANTARA) - Adalah hal yang berbeda setiap menjelang akhir tahun bagi sebagian dari para pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan terutama di kantor kantor pelayanan yang tersebar di daerah penugasan. Ritme dan volume pekerjaan biasanya akan meningkat tajam tidak seperti biasanya, karena menjelang akhir tahun seolah menjadi tradisi para pengelola keuangan yang memiliki amanat kegiatan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk segera “mengoptimalkan” sisa-sisa anggaran.
Terkadang mereka seakan tidak habis pikir, bagaimana “euforia” detik-detik terakhir menghabiskan anggaran ini selalu muncul menjelang akhir tahun. Dari definisi menurut para ahli yang saya dapatkan ketika browsing internet, kata euforia merupakan suatu perasaan senang yang berlebihan yang tidak beralasan atau lebih tepatnya rasa optimisme akan kekuatan yang tidak rasional.
Kegiatan-kegiatan rutin yang sudah jatuh tempo tepat pada periode akhir triwulan empat memang tidak begitu memberikan dampak. Namun apa jadinya bilamana pekerjaan-pekerjaan fisik yang baru dimulai justru pada paruh terakhir periode tahun anggaran, pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan seringkali menghantui kami dalam proses pencairannya.
Dampaknya pegawai Dirjen Perbendaharaan sering mengabaikan waktu bersama keluarga yang justru menjelang akhir tahun seperti ini anak-anak mendapat liburan sekolah yang cukup panjang.
Penyerapan anggaran memang merupakan masalah klasik yang sudah berlangsung lama dari tahun ke tahun, dan upaya-upaya percepatan penyerapan anggaran sebenarnya telah banyak dilakukan, akan tetapi memang belum memberikan dampak yang signifikan. Hal ini terjadi karena percepatan penyerapan anggaran tersebut sepenuhnya tergantung pada Satuan Kerja (Satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Perencanaan vs Penyerapan
Bila dilihat dari sisi perencanaan kas, keterlambatan dan ketidakpastian penyerapan anggaran berdampak pada titik optimalnya usaha penempatan dan investasi kas pemerintah. Pemerintah tidak akan mengambil resiko melakukan investasi apabila terdapat ketidakpastian penyerapan anggaran.
Berdasarkan hasil survey yang pernah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa aspek perencanaan anggaran terkecuali belanja pegawai mencakup permasalahan seperti kurangnya waktu bagi satker dalam penyusunan dan penelaahan anggaran, perencanaan anggaran untuk pembangunan fisik yang masih memerlukan revisi, adanya pagu anggaran yang diblokir serta satker yang sering mengabaikan jadwal perencanaan penarikan dananya dalam Halaman III DIPA.
Pada tulisan yang disajikan kali ini akan lebih diperdalam khusus pada halaman III DIPA yang tercantum besarnya rencana penarikan dana per bulan dari pengguna anggaran (PA) dalam hal ini Menteri/Ketua Lembaga. Berdasarkan besarnya rencana penarikan dananya tersebut Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) harus menyiapkan sejumlah dana untuk memenuhi kebutuhan dari penggunaan anggaran tersebut.
Apabila dana yang tersedia di Rekening Kas Umum Negara tidak mencukupi kebutuhan dari pengguna anggaran maka Bendahara Umum Negara akan melakukan usaha diantaranya dengan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), penjualan aset negara, pinjaman likuiditas dari Bank Indonesia, pinjaman masyarakat melalui perbankan atau usaha-usaha lainnya.
Maka dari aktifitas itu ketika pemerintah telah memperoleh sejumlah dana dan pada saat itu juga pemerintah menanggung beban bunga. Apabila dana tersebut tidak jadi dipergunakan dikarenakan tertundanya penyerapan anggaran oleh pengguna anggaran, maka hal ini akan menyebabkan terjadinya idle cash sangat besar, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip manajemen kas pemerintah yang baik.
Pada masa lalu tujuan utama pengelolaan kas adalah menyediakan dana yang cukup untuk belanja sehingga sejak awal tahun pemerintah sudah siap untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Tidak adanya proyeksi penerimaan dan penarikan dana, ditambah lagi tidak adanya kesadaran akan konsep nilai waktu dari uang (time value of money) menyebabkan banyak opportunity cost karena uang yang tidak dimanfaatkan.
Banyak peluang yang lepas untuk mendapatkan bunga atau remunerasi atas uang yang menganggur dan tingginya cost of fund akibat akumulasi utang yang didapatkan dan harus dibayarkan bunganya tetapi tidak terserap. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah diantaranya adalah menempatkan uang negara di bank sentral untuk mendapatkan remunerasi.
Namun, jumlah tersebut tidak sesuai dengan bunga yang dibayarkan ke publik atas kepemilikan surat berharga negara. Tentunya hal demikian tidak sesuai dengan teori manajemen kas yang mengandung pengertian pengelolaan uang sedemikian rupa sehingga saat dicapai ketersediaan kas maksimum dan pendapatan bunga yang maksimum dari uang tunai yang menganggur.
Seperti telah diketahui sebelumnya bahwa pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tidak sesuai jadwal perencanaan kas yang tertera di halaman III DIPA dapat menghambat penyerapan anggaran.
Kecenderungan penggunaan anggaran pada menjelang pertengahan hingga akhir tahun akan berpotensi terjadinya penumpukan anggaran dalam periode tertentu dan konsekwensi terhadap waktu dan kualitas pengerjaan kegiatan yang ternyata telah ada direncanakan semenjak paruh triwulan-triwulan awal sejak DIPA diterbitkan.
Dalam penyusunan perencanaan anggaran kas yang tertera di halaman III DIPA harus disusun dengan sebaik-baiknya sesuai dengan jadwal kebutuhan pelaksanaan anggaran sehingga menghasilkan kualitas perencanaan kas yang baik, apabila terjadi kesalahan jadwal penarikan dana untuk menopang kegiatan tertentu maka harus dilakukan revisi DIPA
Perencanaan penarikan dana satuan kerja sangat penting karena penyerapan anggaran bukan hanya sekedar pemenuhan kewajiban terhadap peraturan perundang-undangan.
Anggaran memiliki fungsi dasar sebagai perencanaan, stabilisasi, alokasi dan distribusi selain fungsi otorisasi dan pengawasan. Keberhasilan dalam melaksanakan anggaran dari sisi penyerapan anggaran bukan hanya mengacu pada hasil akhir besaran dana yang telah terserap.
Tingkat akurasi perencanaan yang dilakukan dengan realisasi penyerapan per bulan perlu menjadi perhatian sebagai dasar pertimbangan bagi para pembuat kebijakan sehingga dapat menciptakan kualitas penyerapan anggaran yang lebih baik.
Kesimpulan
Kepada para pengelola keuangan satker harus diberikan pemahaman yang lebih intens dan mendalam tentang arti penting perencanaan kas secara umum bagi keuangan negara secara khusus bagi BUN dan bagi satker itu sendiri. Dengan pemahaman yang memadai satuan kerja tersebut diharapkan dapat berkontribusi nyata mewujudkan tata kelola Keuangan Negara yang semakin sehat dan akuntabel serta menyampaikan data perencanaan kas bukan semata-mata agar SPM yang diajukan ke KPPN tidak tertolak.
Beberapa resep sederhana penyerapan dana agar tepat waktu dan tepat sasaran diantaranya adalah :
1. Berikan ruang dan waktu yang cukup bagi tim penyusun rencana kerja dalam menyusun RKA-KL yang menjadi pedoman dokumen DIPA sehingga dapat menekan tingkat kesalahan dokumen yang mengakibatkan terjadinya revisi DIPA yang dapat mempengaruhi tingkat penyerapan anggaran.
2. Diperlukan komitmen yang kuat dari para pemangku kepentingan yang dipimpin langsung oleh KPA dengan koordinasi yang baik dan konsisten terhadap pelaksanaan berdasarkan rencana kegiatan yang telah dibuat.
3. Perlu juga dibentuk tim kecil pemantau rencana yang bertugas mengingatkan para pihak penanggungjawab kegiatan apabila ada rencana kegiatan yang berpotensi terlupakan.
4. Bila mana diperlukan agar masing-masing penanggungjawab kegiatan membuat kalender rencana kegiatan sebagai acuan jadwal waktu sebagai bahan evaluasi pimpinan.
Sebagai penutup, fenomena memuncaknya penyerapan dana akhir tahun yang kerap terjadi dalam pelaksanaan anggaran yang kerap terjadi di instansi pemerintah hendaknya dapat sedikit demi sedikit dihilangkan karena bagaimanapun juga kondisi tersebut tidak sehat bagi kualitas pelaksanaan anggaran dan perekonomian negara secara umum.
Seperti anekdot orang makan sahur menjelang imsak, kurang lima menit harus habis satu atau dua piring nasi, sehingga terburu-buru dan tentunya tidak sehat.
(Arwin Fathurrakhman SE MM – Kepala Seksi Pembinaan Sistem Anggaran Pemerintah Daerah (PSAPD) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jambi)