Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi Jambi meminta pemerintah daerah maupun satker kementerian atau lembaga dapat mengidentifikasi kembali skala prioritas setelah adanya instruksi penghematan anggaran.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jambi Burhani AS di Jambi, Sabtu, mengatakan efisiensi anggaran dalam rangka penghematan di Provinsi Jambi yang bersumber dari dana transfer, jumlahnya mencapai sekitar Rp750 miliar.
"Adapun dari pagu Rp15,64 triliun lebih dengan adanya efisiensi anggaran ini, maka dana transfer yang dikucurkan untuk pemerintah daerah di lingkup Provinsi Jambi turun menjadi Rp14,89 triliun," ujarnya.
Anggaran tersebut merupakan dana transfer, termasuk dana alokasi umum atau DAU dan dana alokasi khusus (DAK) fisik.
Menurut Burhani, efisiensi tersebut diperkirakan akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, namun masih belum dihitung seberapa besar dampaknya, karena besaran efisiensi tersebut masih bisa berubah.
Menyikapi adanya efisiensi anggaran tersebut, Burhani mengimbau seluruh pemerintah daerah dan seluruh instansi vertikal yang ada di Provinsi Jambi untuk melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah yang termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Kami dari jajaran Kemenkeu senantiasa mengimbau kepada seluruh pemda dan satker di Provinsi Jambi, mari kita sama-sama amankan dan laksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah tentang inpres, dan peraturan-peraturan turunannya," kata Burhani.