Jambi (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Hasil pantauan di Mapolda Jambi, Selasa, dari sembilan saksi yang dijadwalkan diperiksa sebagian dari mereka adalah keluarga dan kerabat tersangka Apif Firmansyah yang dimintai keterangan penyidik KPK yang sudah sejak sepekan lalu berada di Kota Jambi untuk memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka.
Kesembilan saksi dalam daftar pemeriksaan KPK tersebut adalah anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur Dewi Julianti (adik tersangka Apif), Tri Ayu Andira (kerabat Apif) serta Direktur PT Dua Putri Persada Ulfah Hariyani.
Lalu ada pula beberapa pihak wiraswasta, yakni Dedy Kurniawan (PNS adik tersangka Apif), Wijayanto, Wisnu Syahputra, Farmawati, Sri Astuti Nengsih, dan Ari Sesar Hidayah (adik ipar tersangka Apif).
Saksi Sri Astuti Nengsih saat ditanyai wartawan usai pemeriksaan mengaku pernah mentransfer uang kepada tersangka Apif Firmansyah.
"Pernah kerabat Apif mengirimkan uang melalui rekening saya di BRI Link. Saya lupa jumlahnya karena sudah lama," kata Sri Astuti yang merupakan pengelola BRI Link asal Tanjab Timur.
Sri Astuti juga mengaku ditanyai penyidik mengenai uang yang ditransfer tersebut. Dikatakan Sri, dia tidak mengetahui asal usul uang itu.
"Saya dengan Apif juga tidak kenal, cuma tahu nama saja, kita kan usaha, jadi ya kita transfer saja dan memang ada beberapa kali saya transfer," katanya.
Sementara itu saksi lainnya, Fatmawati saat ditanyai wartawan usai pemeriksaan mengaku tidak kenal dengan tersangka Apif Firmansyah dan dirinya baru tahu setelah dia ditangkap KPK terkait pemeriksaan itu.
Saksi Dewi Julianti, anggota DPRD Tanjabtim yang juga adik tersangka Apif Firmansyah yang seharusnya juga diperiksa hari ini, ternyata sudah diperiksa pada Sabtu lalu (8/1) lalu.