Muarabulian, Batanghari (ANTARA) - Polres Batanghari berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
"Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil kita amankan di Wilayah Kabupaten Batanghari" kata Kapolres Kabupaten Batanghari M Hasan di Muara Bulian, Senin
Hasan mengatakan tiga orang pengedar narkoba yang berhasil di amankan yang berinisial A, I dan N. Dua orang diantaranya merupakan sepasang suami istri yang terlibat pengedaran narkoba.
Pada tanggal 12 Februari 2022 anggota Opsnal mendapatkan informasi akan ada transaksi jual beli narkotika berjenis sabu-sabu di rumah tersangka I dan N di Kecamatan Mersam, anggota melakukan penggerebekan TKP di rumah tersangka I dan N dan hasil penggeledahan tersebut anggota polisi menemukan 38 paket dengan rincian delapan paket sedang di bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal dan 30 paket kecil berisikan serbuk kristal, yang mana tersangka I dan N merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Selanjutnya yang berinisial A merupakan perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan cara memberikan nomor ponsel tersangka ke pembeli orang yang akan membeli sabu, imbalan yang di dapatkan A Rp500.000 sebagai upah setiap bulannya.
Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah tas sandang warna coklat, enam buah dompet, dua buah korek api mancis, satu buah jarum, dua buah bong yang terbuat dari kaca, satu unit handphone Oppo A15, 1 unit sepeda motor Megapro warna orange, dan uang tunai 9 juta rupiah.
"Tiga tersangka tersebut di jerat hukuman Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Ancaman Pidana seumur hidup dan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 M ( Satu Milyar Rupiah ) dan paling banyak Rp. 10 M ( Sepuluh Milyar Rupiah )" kata Kapolres.
Tersangka juga di kenakan pasal berlapis yakni, Subsidair Pasal 112 aat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 Juta Rupiah dan paling banyak Rp.8 M (Delapan Milyar Rupiah) dan lebih Subsidair pasal 127 Ayat (1) huruf a Ancaman Pidana Paling lama 4 tahun.