Jakarta (ANTARA) - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan tindakan tegas terukur terhadap seorang terduga teroris berinisial SU di Sukoharjo, Jawa Tengah, karena melakukan perlawanan secara agresif kepada petugas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan SU melakukan penyerangan terhadap petugas saat penegakan hukum dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas.
"Saat penangkapan, SU melakukan perlawanan terhadap petugas secara agresif dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikannya," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Penangkapan terhadap SU terjadi pada hari Rabu (8/3) di Jalan Bekonang Sukoharjo depan Cendana Oli, Jawa Tengah.
Ia mengatakan bahwa perlawanan SU tidak hanya membahayakan nyawa petugas, tetapi juga masyarakat sekitar.
Menurut dia, petugas yang naik di belakang mobil double cabin yang dikemudikan SU mencoba memberikan peringatan. Namun, SU tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta membawa mobil ke kanan dan ke kiri atau zig-zag dengan tujuan menjatuhkan petugas.
"Kemudian menabrak kendaraannya ke arah masyarakat yang melintas," kata Ramadhan.
Karena situasi yang dapat membahayakan jiwa petugas dan masyarakat, lanjut Ramadhan, petugas melakukan upaya paksa dengan melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan SU.
"Tindakan tegas terukur mengenai di punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah," kata Ramadhan.
Petugas lantas membawa SU ke Rumah Sakit Bhayangkara Polresta Surakarta untuk penanganan medis. Namun, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia saat dievakuasi.
"Selain itu, dua anggota yang terluka saat ini sedang mendapatkan perawatan di klinik Bhayangkara," ujarnya.
Ada dugaan SU adalah anggota jaringan teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Ia juga pernah menjabat sebagai amir khidmat, menjabat deputi dakwah, dan informasi.
"Yang bersangkutan juga sebagai nasihat amir JI dan juga penanggung jawab Ilal ahmar sosiety," ujar Ramadhan.