Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama meminta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk ikut menyosialisasikan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi soal syarat haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Baca juga: Arab Saudi buka pelayanan ibadah haji bagi satu juta orang tahun ini
Sebelumnya, Arab Saudi sudah mengumumkan bahwa penyelenggaraan haji 1443 Hijriah/2022 Masehi akan diikuti satu juta jamaah dari berbagai negara.
Meski dibuka untuk jamaah asing, Arab Saudi meminta dua syarat. Pertama, jamaah berusia maksimal 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap COVID-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
Kedua, jamaah yang berasal dari luar wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Baca juga: Pemerintah berencana mengoptimalkan pemanfaatan kuota haji
Menurut dia, terkait syarat jamaah lansia inilah yang mesti disosialisasikan para penyelenggara haji khusus kepada jamaahnya. Mereka diminta memberikan edukasi bahwa ada jamaah yang harus siap berangkat dan belum berhak berangkat.
Hilman mengaku awalnya sudah mempersiapkan skenario dengan memprioritaskan jamaah lansia. Namun, kebijakan Arab Saudi menentukan maksimal 65 tahun.
"Saya juga berdiskusi Pak Menteri untuk lansia skenarionya seperti apa. Nampaknya, setelah muncul pengumuman, haji tahun ini ditunjukkan bahwa maksimal usia 65 tahun," kata dia.
Baca juga: Pemerintah segera finalisasi pembahasan mengenai biaya haji
Sementara perihal kuota, Kementerian Agama masih menunggu pengumuman resmi dari Arab Saudi. Kendati demikian, pemerintah siap memberangkatkan berapapun kuota yang akan diberikan nantinya.
"Bangun narasi untuk menyemangati jamaah kita yang Insya Allah berangkat tahun ini. Kita juga harus menyemangati jamaah yang berangkatnya tahun depan," kata dia.