Jakarta (ANTARA) - Suntikan vaksin penguat atau booster wajib jadi syarat seseorang menghadiri keramaian atau kegiatan yang dihadiri orang banyak.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan masyarakat yang akan menghadiri kegiatan keramaian wajib divaksinasi COVID-19 penguat (booster).
Airlangga menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers seusai menghadiri rapat terbatas dengan agenda evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 21 Juni 2022.
Aturan tersebut memuat mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang, dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.
Di dalam SE itu disebutkan anak usia 6 sampai dengan 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Sedangkan usia 18 tahun ke atas diperbolehkan dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Lalu Presiden mengingatkan aplikasi Peduli Lindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat, tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor," kata Airlangga.
Diingatkan juga di beberapa negara (kasus) COVID-19 masih tinggi, jadi pandemi belum usai. "Karena ini pertaruhan Indonesia, kita tahan untuk 6 bulan ke depan karena sekarang kasus sudah 80 persen adalah BA.4 dan BA.5," ujarnya.
Pemerintah, menurut Airlangga, juga akan melakukan tes serologi untuk mengetahui kondisi kekebalan masyarakat terhadap virus SARS-CoV-2 dan variannya.