Jakarta (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan electronic traffic law enforcement (ETLE) dapat mendisiplinkan masyarakat selaku wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan.
Menurut Firman, pihaknya mengajak masyarakat melaksanakan kewajibannya membayar pajak dan berupaya mencegah kelalaian pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ETLE.
"Masyarakat kami ajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak," ujarnya.
Tidak ada target dalam memanfaatkan ETLE untuk mendisiplinkan masyarakat membayar pajak kendaraan. Namun, menurut dia, upaya ini mencegah kelalaian masyarakat membayar kewajibannya atas pajak kendaraan. Hal itu merupakan aspek penegakan hukum.
ETLE yang didukung kemampuan data pengguna dan data kendaraan yang dimilikinya dapat mendeteksi wajib pajak sesuai identitas, dan alamatnya.
"Penegakan hukum diarahkan pada aspek pencegahan, kami bukan menargetkan berapa banyak bisa dilakukan. ETLE mencatat pertama sudah pasti atas nama siapa, di mana, alamatnya dan sebagainya," katanya.
Ia menegaskan, pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak kendaraan akan dikembalikan kepada masyarakat dapat bentuk pelayanan dan juga pembangunan.
"Kami dari pihak kepolisian lalu lintas dalam hal ini akan terus memberikan support kepada rekan-rekan kami di Samsat untuk bisa melaksanakan tugasnya," kata Firman.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, pihaknya akan mengaktifkan kembali pembina Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) dengan harapan membuat masyarakat lebih taat pajak.
"Kami memfungsikan kembali pembina Samsat. Kami harapkan proses registrasi, verifikasi yang dilakukan pada kesempatan yang lebih baik ini dapat mengedukasi masyarakat agar masyarakat taat bayar pajak," katanya lagi.
Baca juga: Lemkapi sebut tilang elektronik jadi bukti nyata modernisasi Polri
Baca juga: Korlantas: Baru tiga Polda terapkan ETLE mobile kamera ponsel