Video - ANTARA News jambi

Polri sebut kerugian masyarakat akibat BTS palsu capai Rp473 juta

00:00
00:00
00:00
ANTARA - Kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara, mengungkap kasus penyalahgunaan fake Base Transceiver Station (BTS) dan menetapkan dua tersangka berinisal XY dan YCX. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (25/3), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan, kerugian akibat aksi ini mencapai Rp473,3 juta dari 12 korban dan tiga bank terdampak. (Sanya Dinda Susanti/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)