Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mulai menerapkan kebijakan pembayaran electronic Visa on Arrival (e-VoA) dan e-Visa secara online (payment gateway).
"Payment gateway adalah upaya bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta untuk mendukung iklim investasi nasional," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Minggu.
Kebijakan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Nomor 157/PMK.02/2022 oleh Kementerian Keuangan yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa di lingkungan Kemenkumham dan berlaku sejak 4 November 2022.
Widodo menyampaikan peraturan ini meresmikan payment gateway sebagai metode pembayaran visa, baik e-VoA maupun e-Visa setelah sebelumnya pembayaran hanya bisa dilakukan melalui kode billing dan tunai untuk VoA.
"Payment gateway kali ini khusus untuk pembayaran visa. Yang saat ini dimungkinkan adalah pembayaran melalui kartu kredit dan debit mastercard, visa dan JCB," tambah dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham mulai terapkan pembayaran visa secara online
Kini pembayaran visa secara online
Minggu, 6 November 2022 16:07 WIB