Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris mengatakan dirinya menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lahan bekas pasar tradisional Angso Duo untuk merespons penilaian anggota DPRD setempat yang menganggap bangunan dan fasilitasnya belum memadai.
"Artinya setiap uang negara harus dipertanggungjawabkan apalagi yang dikeluarkan ini untuk pembangunan proyek negara, maka akan dievaluasi oleh pihak Inspektorat dan BPK RI. Jika nanti ada temuan tidak sesuai dalam proyek tentu akan ada tindak lanjut," kata Al Haris di Jambi, Kamis.
Ia menjelaskan dalam audit BPK itu akan dilakukan pengecekan apakah proyek senilai Rp35 miliar yang terletak di bantaran Sungai Batang Hari Jambi tersebut sudah sesuai atau menyalahi Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Saat ini Pemprov Jambi masih menunggu pemeriksaan rutin dari BPK RI Perwakilan Jambi atas proyek tersebut.
Pada Januari ini diperkirakan BPK akan menurunkan tim untuk mengaudit proyek tersebut.
"Jika nanti proyek tersebut tak sesuai ketentuan maka akan ada tindakan hukum," kata dia.
Sebelumnya sejumlah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi menggelar inspeksi mendadak di bangunan RTH bekas Pasar Angso Duo. Para wakil rakyat ini menilai infrastruktur yang dibangun tersebut masih banyak kekurangan.
Pemprov Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah merespons dengan mengancam pemutusan kontrak kerja ke rekanan jika proyek tersebut tak tuntas hingga Juni 2023 mendatang.
sejatinya harus kelar pada pada Desember lalu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cipta Karya PUPR Provinsi Jambi Iwan Syafwadi menegaskan proyek yang menggunakan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2022 tersebut akan diperpanjang sampai Juni 2023 dengan syarat rekanan memperbaiki semua kekurangan.
"Saya kan masih memegang jaminan pemeliharaan. Saya masih bisa memutuskan kontrak. Jadi kontrak itu berlaku di dua masa, satu pelaksanaan dan kedua masa pemeliharaan. Ini masih masa kontrak saya bisa 'blacklist' kalau ini tidak selesai," kata dia.
Iwan juga tidak menampik bahwa dalam pengerjaan itu banyak kekurangan kekurangan yang perlu diperbaiki oleh pihak penyedia jasa dan telah melayangkan klaim perbaikan kepada kontraktor yang mengerjakan itu.
Di sisi lain, Iwan juga menambahkan bahwa keterlambatan pembangunan RTH dikarenakan adanya penambahan luas pembangunan, yang awalnya hanya 4 Hektare menjadi 6 Hektare sehingga terjadi penambahan waktu untuk penimbunan dan pemantapan lahan.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Juwanda menegaskan setelah melihat langsung ke lokasi masih banyak kekurangan terkait dengan pengerjaan RTH tersebut. "Nanti akan dibahas di Komisi lalu akan diberi rekomendasi ke PUPR dan mitra kerja lainnya," kata dia.
Proyek senilai Rp35 miliar terletak di bantaran Sungai Batang Hari Jambi tersebut ,
untuk mengecek apakah proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah sesuai dan tepat atau ada penyalahgunaan dalam pekerjaan tersebut yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) nya atau masih belum pas.
Menanggapi adanya temuan dari anggota DPRD Provinsi Jambi terkait proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dibangun di atas lahan bekas pasar tradisional Angso Duo terletak di pinggiran Sungai Batang Hari Jambi senilai Rp35 miliar tersebut, Gubernur Jambi Al Haris, Kamis mengatakan akan menunggu audit BPK RI Perwakilan Jambi.
"Artinya bahwa setiap uang negara harus ada pertanggungjawaban nya yang dikeluarkan untuk pembangunan proyek negara maka akan dievaluasi oleh pihak Inspektorat dan BPK RI, maka jika nanti ada temuan tidak sesuai dalam proyek akan ada tindak lanjutnya," kata Al Haris.
Pihak Pemprov Jambi akan menunggu pemeriksaan rutin dari BPK RI Perwakilan Jambi dan tidak perlu diminta akan dicek nantinya proyek RTH tersebut. Pada Januari ini berkemungkinan besar akan turun BPK untuk mengaudit nya dan jika nanti rekanan yang mengerjakan proyek itu tidak sesuai dengan ketentuan dari konsultan maka akan pasti ada tindakan atas temuan.
Pasca Inspeksi Mendadak (Sidak) Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, bangunan RTH di eks Pasar Angso Duo dinilai masih banyak kekurangan. Untuk itu Dinas PUPR ancam putus Kontrak Kerja Pembangunan RTH di kawasan Eks Angso Duo apabila tidak selesai sampai dengan Juni 2023 mendatang.
Proyek bangunan RTH yang menggunakan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan nilai Rp35 Miliar tersebut belum juga selesai pada Desember lalu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cipta Karya PUPR Provinsi Jambi Iwan Syafwadi menegaskan pengerjaan RTH tersebut akan diperpanjang sampai Juni 2023 mendatang, dengan catatan semua kekurangan harus diperbaiki.
"Saya kan masih memegang jaminan pemeliharaan, saya masih bisa memutuskan kontrak. Jadi kontrak itu berlaku di dua masa, satu pelaksanaan dan kedua masa pemeliharaan. Ini masih masa kontrak saya bisa 'blacklist' kalau ini tidak selesai," tegasnya.
Iwan juga tidak menapik bahwa dalam pengerjaan itu banyak kekurangan kekurangan yang perlu diperbaiki oleh pihak penyedia jasa dan telah melayangkan klaim perbaikan kepada kontraktor yang mengerjakan itu dan di sisi lain Iwan juga menambahkan bahwa keterlambatan pembangunan RTH dikarenakan adanya penambahan luas pembangunan, yang awalnya hanya 4 Hektare lalu bertambah 2 hektare sehingga memakan waktu untuk melakukan penimbunan.
"Awalnya hanya ada empat hektare kemudian ditambah dua hektare lagi yang ditimbun dan itulah yang membuat meledak dipekerjakan timbunan. Misalnya, perkiraan awal kita menimbun sekitar 50 cm, di belakang 1,5 meter menjadi rata-rata 2 meter timbunan ini yang membuat lama," kata Iwan.
Sebelumnya anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Juwanda menegaskan setelah melihat langsung ke lokasi masih banyak kekurangan terkait dengan pengerjaan RTH tersebut dan nanti akan di bahas di Komisi yang selanjutnya akan diberi rekomendasi rekomendasi kepada PUPR dan mitra kerja lainnya.