Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait proyek biaya pendidikan untuk siswa kurang mampu pada program pemerintah provinsi yang dinamakan Dumikase
tahun anggaran 2022.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi setelah sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dalam mengungkap kasus tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, di Jambi, Senin.
Untuk yang diperiksa kali ini ada kepala seksi (Kasi) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi anggaran Dana Dumisake untuk bantuan para siswa tidak mampu dan disabilitas.
Khusus untuk anggaran siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jambi ini dilaporkan senilai Rp1 miliar lebih, belum lagi di bidang SMK dan SMA yang bisa mencapai miliaran rupiah.
"Benar, hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap seorang ASN di Dinas Pendidikan, terkait penggunaan anggaran Dumisake bidang pendidikan," kata Lexy.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat atas dugaan ada keterlambatan penyaluran bantuan uang pendidikan padahal anggarannya sudah dicairkan dan untuk mengungkap kasus itu total sudah tiga orang yang dilakukan pemeriksaan.
Penyidik Kejati Jambi akan masih terus mengumpulkan keterangan dan pendalaman mengenai kasus ini karena diketahui bantuan pendidikan program Dumisake itu diberikan kepada sebanyak 4.701 siswa SMK, SMA dan SLB di Provinsi Jambi berupa perlengkapan sekolah dengan rincian untuk siswa SMA sebanyak 2.700 orang, 1.600 siswa SMK dan 401 siswa Sekolah Luar Biasa (SLB).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Jambi sidik dugaan korupsi biaya pendidikan siswa kurang mampu