Pangkalpinang (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga merupakan Sub-Holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero) yang bergerak di usaha hilir Migas Pertamina. Sebagai perusahaan tentunya Pertamina senantiasa taat akan aturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkoordinasi dan selalu bersinergi dengan Pemerintah, dalam hal ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bangka Belitung.
"Dapat kami sampaikan bahwa sebelum endstate (pembentukan Holding Sub Holding) di Pertamina, penyetoran pajak tersebut dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), namun sejak endstate (ada Sub Holding Commercial & Trading) di Pertamina, penyetoran dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga yang dalam hal ini sudah kami setor sebanyak 18 miliar rupiah kepada Dispenda," ujar nikho.
Nikho menambahkan terkait dengan berbagai masukkan dan saran yang diberikan, kami pun sangat menghormati hal tersebut.
"Jika terdapat hal yang perlu dikomunikasikan lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan selalu siap untuk berkoordinasi kembali serta melakukan integrasi data kembali, seperti yang selama ini telah kami lakukan," tutupnya.