Jakarta (ANTARA) - Salah satu unsur penting yang menjadi penopang ketahanan pangan adalah terpenuhinya ketersediaannya. Dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ditegaskan ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Bagaimana juga, bangsa ini harus berpegang pada garis pendirinya untuk memprioritaskan pangan sebagaimana pernah disampaikan Proklamator Bung Karno sekitar 70 tahun silam, pangan menyangkut mati hidupnya suatu bangsa.
Mencermati makna ketersediaan pangan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tersebut, penopang utama ketersediaan pangan adalah hasil produksi dalam negeri. Bangsa Indonesia memiliki potensi sumber daya pangan yang cukup besar.
Bangsa ini bahkan telah mampu menyabet dua penghargaan bergengsi atas kisah suksesnya meraih swasembada beras. Pemberi piagam penghargaan pun merupakan lembaga dengan reputasi tingkat dunia.
Sejumlah lembaga dunia yang dimaksud di antaranya Badan Pangan Dunia (FAO) pada tahun 1984 dan kedua adalah penghargaan lembaga riset dunia dari International Research Rice Institute (IRRI) yang disampaikan kepada Pemerintah pada tahun 2022.
Sektor pertanian berada di balik kesuksesan dan prestasi tersebut. Dan para petani yang menggerakkan sektor pertanian menjadi motor utama yang mendorong Indonesia mampu memperoleh penghargaan kelas dunia yang bergengsi ini.
Para petani padi inilah yang telah mengharumkan nama bangsa dan negara Indonesia di panggung internasional. Petani beserta keluarganya di perdesaan terus bekerja untuk menghasilkan bahan pangan utama bangsa sehingga nyawa kehidupan bangsa tetap tersambung.
Di sisi lain, petani tidak mungkin akan mampu meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertaniannya tanpa ada keterlibatan para penyuluh pertanian. Keduanya merupakan penentu utama tergapainya swasembada beras.
Bagi petani, penyuluh pertanian adalah guru sekaligus obor bagi petani yang memberi bimbingan, pendidikan, dan pelatihan kepada para petani.
Para penyuluh pertanian di lapangan tentu akan dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik sekiranya mereka cukup kreatif dan inovatif dalam memberikan materi penyuluhan pertanian kepada petani. Penyuluh pertanian jelas harus proaktif dalam mencari bahan-bahan yang akan diberikan kepada para petani.
Penyuluh pertanian sebagai agent of change harus mampu menawarkan bagaimana sebaiknya petani mengelola usaha tani padi yang kini digarapnya.
Penyuluh pertanian juga perlu untuk selalu membangun komunikasi yang berkualitas dengan petani sehingga mereka menjadi tahu secara pasti apa sesungguhnya yang menjadi felt need petani beserta keluarganya. Itu penting mengingat peran mereka yang sangat signifikan bagi para petani.
Cadangan pangan
Selain pentingnya menggenjot produksi pangan dari dalam negeri, ketersediaannya juga akan sangat ditentukan oleh kekuatan cadangan yang dimiliki. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sedikitnya ada enam bentuk cadangan pangan yang perlu disiapkan dengan matang.
Keenam cadangan pangan tersebut adalah pertama, Cadangan Pangan Nasional yakni persediaan pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan pangan, gangguan pasokan, dan harga, serta keadaan darurat.
Kedua, Cadangan Pangan Pemerintah yakni persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Ketiga, Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi. Keempat, Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Kelima, Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
Dan keenam, Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
Keenam cadangan pangan itu tentu harus direncanakan secara matang. Antara cadangan pangan yang satu dengan lainnya, penting untuk dirajut dan diserasikan kebutuhannya, sehingga menjadi kesatuan yang sifatnya utuh dan holistik.
Ketersediaan pangan dapat juga dipenuhi dari impor sekiranya produksi dalam negeri dan cadangan pangan yang ada tidak mencukupi kebutuhan masyarakat.
Impor menurut UU tentang Pangan memang tidak dilarang. Indonesia boleh-boleh saja menempuh kebijakan impor pangan manakala produksi dalam negeri mengalami gangguan seperti adanya iklim ekstrem yang tidak dapat dicarikan solusinya.
Mengingat kejadian El Nino beberapa tahun lalu, yang melahirkan kemarau yang berkepanjangan, saat itu produksi jauh dari apa yang diinginkan. Target meleset dari yang direncanakan akibat dari kegagalan tanam terjadi di berbagai daerah. Untuk menyelesaikan persoalan itu maka pemerintah harus menempuh kebijakan impor pangan.
Pengalaman pahit ini tentu tidak perlu terulang kembali. Oleh karenanya, bila sekarang diprediksi bakal terjadi El Nino dalam beberapa bulan mendatang, menjadi kewajiban bersama seluruh pihak untuk menghadapinya.
Bangsa ini tetap harus mengantisipasinya secara cerdas dan tidak boleh lengah sedikit pun. Belajar dari pengalaman, seluruh elemen masyarakat bersama pemerintah harus sudah mulai menyiapkan langkah untuk mengatasinya secara nyata di lapangan.
Itu sebabnya, penanganan sedini mungkin tentang ketersediaan pangan, sudah sepatutnya menjadi kebijakan super-prioritas di bidang pembangunan pangan itu sendiri. Selain itu, seluruh pihak diharapkan memberikan kontribusi sesuai bidangnya untuk bersama Pemerintah menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat.
*) Entang Sastraatmadja adalah Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat.