Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menegaskan bahwa setiap peserta ibadah haji reguler mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan yang melekat sejak masuk asrama, pemberangkatan, hingga di asrama untuk proses pemulangan.
Mujab mengatakan peserta ibadah haji yang meninggal dunia ketika berada di pesawat akan mendapat extra cover atau perlindungan ganda sebesar Rp125 juta.
Ketentuan rinci pemberian asuransi, yakni jamaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih, wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih, kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.
Kemudian pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah, dan asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai pulang kembali ke debarkasi haji.
"Ini bagian dari upaya pelindungan jamaah," ujar Mujab.
Di sisi lain, ia menjelaskan soal operasional ibadah haji yang telah berjalan sejak 23 Mei 2023. Para peserta ibadah haji secara bertahap masuk ke asrama haji. Sehari setelahnya, jamaah mulai diberangkatkan ke Arab Saudi.
Pemberangkatan jamaah calon haji Indonesia gelombang pertama menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berakhir pada 8 Juni 2023, yang ditutup dengan kedatangan jamaah kloter 38 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 38).
Total ada 263 kloter dengan 100.001 orang yang mendarat di Madinah dari 24 Mei hingga 8 Juni 2022.
Sejak 1 Juni 2023, jamaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Mekkah. Sampai Jumat pukul 01.00 WIB, tercatat ada 120 kloter dengan 46.341 orang yang sudah tiba di Mekkah dari Madinah.
"Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jamaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Mekkah mulai menerima kedatangan jamaah dari Madinah dan Jeddah," kata dia.