Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan tidak ada upaya melindungi buron kasus dugaan suap Harun Masiku.
“Enggak lah, mana berani. Itu pelanggaran hukum,” tegas Yasonna kepada wartawan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna tentang perekonomian di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Dia mengatakan tidak mungkin ada upaya melindungi Harun sekalipun Harun merupakan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tempatnya bernaung.
Dia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan Harun. “Mana kita (saya) tahu. Kalau kita tahu sudah kita kasih informasi,” kata Yasonna.
Adapun sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap buron kasus dugaan suap Harun Masiku dalam waktu dekat.
“Ya mestinya. Mestinya bisa (KPK menangkap Harun dalam waktu dekat),” kata Moeldoko beberapa waktu lalu.
Keyakinan serupa juga disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harapan.
Yudi meyakini AKBP Rossa Purbo Bekto selaku Kasatgas Penyidikan KPK dapat menangkap Harun Masiku, tersangka kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU RI.
Menkumham tegaskan tidak ada upaya melindungi Harun Masiku
Senin, 24 Juni 2024 16:20 WIB