Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi tercatat telah menyita 2,35 kilogram sabu, 14 butir pil ekstasi dan 0,78 kilogram ganja sejak 14 Juni hingga 22 Juli 2023.
Dirresnarkoba Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Thomas Panji Susbandaru di Jambi, Rabu, mengatakan keseluruhan barang bukti narkoba yang disita tersebut berasal dari delapan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap.
"Barang bukti tersebut berasal dari sembilan orang tersangka yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan," katanya.
Adapun kesembilan tersangka dari berbagai kasus tersebut adalah RK, RR, ED, HR, PR, FR, MY, SW dan DD.
Apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang maka jiwa yang terselamatkan 11.742 jiwa. Jika satu gram ganja apabila digunakan untuk empat orang maka jiwa yang terselamatkan 315 jiwa.
Sedangkan jika satu butir pil ekstasi digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan 14 jiwa. Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 12.071 jiwa.
Selanjutnya, apabila satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta, maka secara ekonomis barang bukti sabu mencapai Rp3,05 miliar.
Sedangkan barang bukti satu kilogram ganja mendapatkan nilai ekonomis senilai Rp1 juta, maka total nilai barang bukti ganja secara ekonomis sebesar Rp78 ribu .
Sementara itu, apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp250 ribu, maka total nilai barang bukti pil ekstasi secara ekonomis sebesar Rp3,5 juta.
Sehingga total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp3,05 miliar.
Thomas Panji menyebutkan dari delapan kasus tersebut, lima kasus di Kota Jambi dan tiga kasus lainnya dari Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Bungo.