Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan, Provinsi Jambi menjadi daerah sumber bukti bahwa Indonesia mampu mengurangi emisi karbon dengan dukungan Bio Carbon Fund.
Bio Carbon Fund merupakan program yang berupaya untuk meningkatkan pengelolaan lanskap dan mengurangi emisi dari sektor hutan dan penggunaan lahan. Sejak 2019, Provinsi Jambi dan Kalimantan Timur mendapat program Bio Carbon Fund dari Bank Dunia untuk menurunkan emisi sebesar dua persen, karena memiliki hutan luas yang berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon.
Menurut Mahendra, ke depan pihaknya mengejar target penurunan emisi gas rumah kaca dengan segera melakukan program peningkatan kapasitas semua pihak terkait program ini di seluruh Indonesia bekerjasama dengan berbagai pihak.
“Kami siap fasilitasi, dengan peserta dari Sabang sampai Merauke, tentukan siapa yang tepat untuk kita ajak bersama membangun kapasitas bersama. Itu menjadi penentu, kemampuan kita. Ada metodologi yang kita tidak paham, itu bagian yang perlu dipelajari dan dikembangkan,” ujarnya.
Dalam kunjungannya ke Jambi, Mahendra juga berkesempatan meninjau kegiatan restorasi lahan gambut di kawasan Tanjung Jabung Barat untuk memantau secara langsung pengembangan lahan gambut yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian produktif.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Jambi Al Harits mengatakan akan terus menjaga dan mengembangkan lahan-lahan hutan yang ada untuk terus memperluas pengurangan emisi karbon dari Jambi.
“Jambi ini memiliki alam yang mengandung karbon di dalamnya, dan mahal harganya. Jambi juga provinsi pertama pilot proyek Bio Carbon Fund, jadi ada potensi bisnis yang luar biasa,” tutur Al Harits.
Pemerintah Provinsi Jambi telah menyiapkan berbagai regulasi untuk menjaga dan mengembangkan sektor alam seperti penyusunan masterplan ekonomi hijau 2021- 2045, serta Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana pertumbuhan ekonomi hijau.
Adapun OJK merencanakan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023 yang menandai babak baru upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
Rencana tersebut telah disiapkan secara matang melalui beberapa aturan teknis yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
POJK dan SE ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.