Jakarta (ANTARA) - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menertibkan kepemilikan dan penggunaan senjata airsoft gun untuk memastikan keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Pemilu 2024, melalui legalitas surat perizinan kepemilikan dan penggunaan senjata ke polda setempat.
Azwar mengatakan tidak menutup kemungkinan senjata airsoft gun disalahgunakan oleh oknum-oknum saat berlangsungnya kegiatan kampanye, atau bahkan digunakan untuk mengancam sesama caleg karena tidak puas dengan hasil pemungutan suara.
“Kami menjaga, mencegah, takutnya apabila nanti ada kegiatan kampanye, atau ada yang membawa airsoft gun ke tempat kampanye, dan mengancam sesama caleg,” ujarnya.
Penggunaan senjata airsoft gun menurut Azwar menjadi perhatian serius Mabes Polri lantaran banyak kasus penyalahgunaan senjata tersebut untuk tindakan penganiayaan, pemerasan, pencurian, pengancaman, dan perampokan.
Dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan senjata api replika jenis airsoft gun, jelasnya, memang tidak sampai membunuh seseorang, namun cukup untuk memberikan luka berat bahkan cacat apabila terkena mata.
Selain itu, ia mengatakqn apabila seseorang membawa senjata api replika jenis airsoft gun dalam melakukan tindak pidana maka akan memberikan ketakutan bagi korbannya, karena sepintas tidak terlihat perbedaan antara jenis airsoft gun dengan senjata api aslinya.
Luka lain yang dapat memberikan dampak serius dalam penyalahgunaan senjata api replika jenis airsoft gun menurut Azwar adalah adanya luka psikis yang mampu memberikan trauma.
“Harapannya ke depan agar teman-teman yang hobi olahraga tembak dapat mematuhi aturan tentang kepemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun guna menjaga keamanan dan ketertiban terutama menjelang pemilu 2024,” tambahnya.