Jambi (ANTARA) - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, Abdullah mengecam pemasangan alat peraga kampanye para calon peserta Pemilu di pohon.
“Saat ini di Jambi banyaknya alat peraga kampanye calon peserta Pemilu yang dipasang dengan cara dipaku di pohon. Kami harap bisa dilepas atau dicopot karena merusak pohon,” kata Abdullah, di Jambi Sabtu.
Pemasangan alat peraga dengan cara dipaku di pohon bisa merusak pohon dan mengganggu fungsi pohon dalam menyerap karbon.
Oleh karena itu dirinya mengimbau peserta Pemilu tidak memasang alat peraga kampanye dengan cara dipaku di pohon karena akan mengenai pembuluh xilem dan floem, dan lainnya.
Akibatnya, fungsi pohon itu untuk menyerap karbon menjadi tidak maksimal.
Abdullah berharap penyelenggara Pemilu untuk mengeluarkan himbauan yang sama kepada seluruh peserta pemilu.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi akan kembali melakukan pembersihan dan pencopotan alat peraga kampanye calon peserta pemilu, seperti poster yang dipasang dengan cara dipaku di pohon.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi mengatakan pihaknya sudah menerima Instruksi Wali kota melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang larangan memasang reklame di pohon, termasuk juga alat peraga kampanye.
Selain itu pihaknya juga telah melakukan tiga kali sosialisasi, sehingga jika masih ada yang memasang alat peraga kampanye di pohon maka pihaknya akan melakukan pencopotan.
Jika ada peserta pemilu yang keberatan dengan pembersihan dan pencopotan alat peraga kampanye yang terpasang di pohon, Ardi mempersilahkan yang bersangkutan untuk berkoordinasi dengan DLH Kota Jambi.
"Bagi caleg yang alat peraga kampanyenya dibersihkan mereka komplain, boleh berhubungan dengan kami, karena ada larangannya," katanya.