Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin setempat sebagai upaya melindungi hak hukum warga negara.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Kamis, mengatakan bantuan hukum gratis gerai Mal Pelayanan Publik Kota Jambi atau disingkat menjadi "Bang Gempa Koja" ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Jambi dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jambi (DPC Peradi Jambi).
Menurutnya, inovasi ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat karena ada banyak masyarakat miskin yang tersangkut dengan permasalahan hukum baik pidana maupun perdata dan mereka tidak mempunyai biaya untuk membayar jasa advokat.
"Sehingga dengan adanya bantuan hukum gratis ini maka masyarakat miskin tetap terlindungi hak hukumnya tanpa mengeluarkan biaya untuk jasa advokat dan ini bukti pemerintah hadir memfasilitasi pemberian bantuan hukum gratis tersebut," kata dia.
Terkait dengan pemilihan lokasi layanan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi ini Fasha sampaikan bahwa Mal Pelayanan Publik merupakan simbol terdepan pelayanan publik yang tidak diskriminatif dengan aksesibilitas yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Mal Pelayanan Publik adalah wujud layanan publik Kota Jambi terkini yang mendekatkan layanan kepada masyarakat, efisien dan pasti karena semua layanan dilaksanakan secara terpadu dalam satu gedung.
Selain itu pelayanan di MPP tidak diskriminatif karena menjamin hak masyarakat untuk memperoleh layanan secara baik, adil dan profesional.
Kabag Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awaljon menyampaikan bahwa inovasi ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Jambi khususnya masyarakat miskin yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan," kata Gempa.